Menaker Ida: Kemnaker Sudah Larang dan Hentikan TKA dari China

1 Mei 2020 18:14 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pihaknya telah melarang kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China. Bahkan, Ida mengaku larangan itu juga berlaku untuk seluruh orang asing ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan pelarangan dan penghentian TKA dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) serta larangan sementara bagi orang asing masuk ke Indonesia," kata Ida saat memberikan keterangan Pers Memperingati Hari Buruh di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (1/5).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ida menegaskan, Kemnaker saat ini terus membina tenaga kerja dan buruh melalui dialog sosial secara tripartit (komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah). Dialog itu dilakukan secara informal untuk mengantisipasi dampak COVID-19.
"Untuk membahas berbagai permasalahan antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 terhadap kelangsungan usaha dan konsumen bekerja, kami juga melakukan koordinasi yang Intens dengan pemerintah daerah guna mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial maupun PHK," ujar Politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, di tengah pandemi COVID-19, 500 TKA asal China direncanakan datang ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Kedatangan ratusan TKA itu sebetulnya sudah ditolak Gubernur dan DPRD Sultra.
Rencana tersebut diprotes banyak pihak dan menimbulkan polemik. Sebab, tingkat penularan corona di RI sedang tinggi, ditambah penggunaan tenaga kerja asing dianggap tak tepat di tengah tingginya PHK di Indonesia akibat corona.
Sebelumnya, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, menjelaskan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Dia menyebut, pengajuan penggunaan TKA itu sudah sesuai dengan Permen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI dan peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," kata Aris Wahyudi, kepada kumparan, Kamis (30/4).
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.