Menaker Ida: Said Aqil Bilang Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Said selama ini memang diketahui menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja .
"Satu, silaturahim. Yang kedua, kami jelaskan tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian beliau kan ditemani oleh beberapa pengurus PBNU ya. Jadi diskusi, saya jelaskan, kemudian mendiskusikan isi RUU Cipta Kerja klaster ketengakerjaan," ujar Ida Fauziyah kepada kumparan, Minggu (11/10).
Dalam kesempatan itu, Said juga mengatakan kepada Ida bahwa ia akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi . Kepada Ida, Said menuturkan, langkah ini diambil karena dinilai paling tepat untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja .
"Beliau sampaikan bahwa beliau akan menempuh, di luar pasal Ketenagakerjaan ya, beliau akan menempuh, melakukan Judicial Review ke MK. Dan beliau menyampaikan bahwa jalan yang terbaik itu melakukan JR, bukan dengan melakukan tindakan anarkis, begitu," jelas Ida.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pertemuan itu, Said berpesan kepada Ida agar pemerintah terus melakukan dialog dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Menurut dia, dialog harus dilakukan dengan berbagai elemen.
"Beliau mengharapkan saya untuk terus melakukan dialog sosial dan memang saya sampaikan ke beliau komitmen Kemenaker. Mengajak dialog itu tidak hanya untuk membahas RUU-nya saja, tapi juga membahas peraturan pemerintahnya. Kita sudah buat kesepakatan dengan teman-teman serikat buruh dan KADIN," ujar Ida.
kumparan sudah berupaya menghubungi Said Aqil soal pertemuan dengan Menaker Ida namun belum menjawab. Sebelumnya, Said Aqil menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis dan investor. Said menilai UU Cipta Kerja menindas buruh, petani, dan rakyat kecil.
ADVERTISEMENT