Menaker Minta Perusahaan Cari Solusi soal Telat Bayar THR Akibat Corona

1 Mei 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2).
 Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia berimbas pada kondisi keuangan perusahaan. Bahkan, dalam menyambut Idul Fitri, banyak perusahaan yang tak sanggup membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan-karyawannya.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta perusahaan untuk menyiapkan alternatif solusi terkait keterlambatan pembayaran THR. Menurutnya, solusi yang diputuskan nanti harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan itu sendiri dan karyawannya.
"Kami mendorong pembayaran tunjangan hari raya keagamaan 2020 oleh perusahaan sesuai Perppu. Berikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu melalui apa. Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," ungkap Ida dalam teleconference di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (1/5).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, ia memastikan Kemnaker telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus pembayaran THR. Sehingga, baik perusahaan maupun karyawan bisa berkonsultasi terkait solusi pemberian THR yang terhambat akibat wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami juga bentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum pembayaran THR tenaga kerja 2020, buruh, baik pusat daerah," tutup Ida.
Pandemi virus corona begitu memukul dunia usaha. Saat ini, berbagai upaya tengah dilakukan untuk menyelamatkan bisnis mereka. Para pengusaha juga menyurati Presiden Jokowi agar mereka bisa diberikan keringanan, salah satunya terkait penundaan atau pelonggaran pembayaran THR.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam suratnya kepada Jokowi mengusulkan pemerintah harus membuat landasan peraturan untuk kebijakan pembayaran THR.
Nantinya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada Idul Fitri tahun ini, maka pembayaran THR dapat diangsur sampai dengan akhir Desember 2020 sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat ditunda pembayarannya sampai akhir Desember 2020.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.