Menaker Minta Perusahaan-Pekerja Patuhi PPKM Darurat, Cegah Klaster Perkantoran
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku selama 3-20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah turut membantu Satgas COVID-19 dalam mengawal dan mengawasi PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (5/7).
Menurut Ida, kedisiplinan semua pihak mematuhi prokes dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” kata Ida.
ADVERTISEMENT
Ida berharap dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan prokes maka bisa menghentikan penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran atau tempat kerja.
Di sisi lain, Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik," pungkas Ida.