Menanti Brigjen Hendra Dkk Pakai Baju Tahanan Saat Diserahkan ke Kejagung

5 Oktober 2022 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri akan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan, hari ini Rabu (5/10). Penyerahan Ferdy Sambo dkk itu dilangsungkan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan ini ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo dkk bakal ditampilkan ke publik saat prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan.
Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tersangka Obstruction of Justice Juga Diserahkan ke Kejaksaan

Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Penyerahan tersangka ini merupakan momen pertama kali Hendra dkk tampil ke publik. Apakah nanti akan mengenakan baju tahanan seperti tahanan lainnya?
Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menarik perhatian. Sebab, hanya dia yang belum dilakukan sidang etik.
Apakah nanti Brigjen Hendra Kurniawan akan ditampilkan ke publik saat penyerahan ke Kejaksaan? menarik ditunggu.