Menanti Bukti Tim Stranas Antikorupsi Jokowi di Bidang Layanan Publik

25 Juli 2018 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Tim Strategi Nasional Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi atau tim antikorupsi Presiden Jokowi sudah dibentuk. Tim antikorupsi ini nantinya khusus memerangi korupsi di bidang layanan publik.
ADVERTISEMENT
Harapan muncul di masyarakat soal pemberantasan korupsi di layanan publik, mulai dari pengurusan e-KTP, sertifikat tanah, sampai yang lainnya, yang selama ini pelayanannya kadang berlarut-larut.
"Tim ini bagus untuk koordinasi antar kementerian. Tentu harus dibuktikan hanya nama atau memang mampu memberikan perubahan ke arah pelayanan publik yang lebih baik," kata pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangannya, Rabu (25/7).
Tim Antikorupsi ini diharapkan bisa luwes bergerak di ranah eksekutif. Membenahi birokrasi yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Ini pencegahan di ranah eksekutif. Ini tim koordinasi, sifatnya membangun komunikasi dan tindakan yang searah dalam pemberantasan korupsi," kata Feri Amsari.
Timnas PK dibentuk untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Yakni dengan mensinergikan antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta KPK.
ADVERTISEMENT
"Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," tertulis di Pasal 4 ayat 2 Perpres Stranas.