Coverstory Djoko Tjandra

Menanti Nasib Djoko Tjandra dan Orang-orang yang Membantunya saat Pelarian

1 Agustus 2020 8:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Djoko Tjandra buron selama 11 tahun demi menghindari hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namanya kembali mencuat ketika dia tiba-tiba mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel pada 8 Juni lalu. Dia juga diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Barat, dan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Usai penangkapan Djoko Tjandra, beberapa pihak mendorong Polri untuk menuntaskan kasus ini dengan menyelidiki siapa lagi yang turut serta membantunya.
Polri Diminta Bongkar Semua Pihak yang Selama Ini Membantu Pelarian Djoko Tjandra
Apresiasi kepada Polri yang berhasil menangkap buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra terus berdatangan. Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengapresiasi kerja Polri dan meminta kasus Djoko Tjandra segera diproses.
Hinca juga meminta Polri segera mengungkap siapa saja yang membantu dan memfasilitasi Djoko Tjandra selama ini. Hal tersebut penting dilakukan agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Polri juga bisa menggali informasi yang sesungguhnya sesuai fakta di lapangan bagaimana dia masuk dan keluar Indonesia, siapa saja yang membantu dan siapa pula yang memfasilitasinya sehingga pertanyaan publik terjawab tuntas semua. Ini penting agar ke depan bangsa ini bisa belajar dan tidak terulang kasus serupa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD Harap Djoko Tjandra Tak Ajukan PK Lagi
Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kasus hukum yang harus dijalani Djoko Tjandra. Buronan Kejaksaan Agung itu harus menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Menurut Mahfud, setelah Djoko berhasil ditangkap, ia akan menjadi terpidana. Meski demikian, ia bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Djoko sendiri belum lama mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun usahanya itu tidak diterima.
"Karena kemarin PK bukan ditolak, kemarin PK tak dapat diterima, artinya belum memenuhi syarat jadi dia bisa ajukan lagi," kata Mahfud saat live di Kompas TV, Kamis (30/7).
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Kejagung hingga Kemenkumham membahas lolosnya Djoko Tjandra. Foto: Dok. Kemenko Polhukam
Meski begitu, Mahfud berharap, Djoko lebih baik memilih menjalani hukuman dibanding mengajukan PK, karena hukumannya hanya dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya di MA (Mahkamah Agung) supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi. Tapi mudah-mudahan ya tidak PK, dijalani 2 tahun hukum selesai. Tinggal kalau di MA di luar pemerintah, Presiden, Presiden enggak boleh ikut campur, polisi jaksa," kata Mahfud.

Para Pihak yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra

Pelarian Djoko Tjandra ke luar negeri menyeret beberapa nama. Mulai Brigjen Prasetijo, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. hingga Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Anita Kolopaking Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, jadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
“Usai gelar perkara 27 Juli, menetapkan Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Anita Dicekal ke Luar Negeri

Polri telah mengeluarkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking. Surat pencekalan itu terkait dengan penyelidikan surat sakti yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo.
Anita dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli.

Anita Kolopaking Terancam 6 Tahun Penjara

Argo mengatakan, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP. Anita dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.
“Pasal yang disampaikan diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memalsukan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
”Juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah, atas keputusan penetapan hakim,” tambah Argo.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari Jabatannya, dan Sudah Masuk Sel
Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra. Hal itu ditetapkan usai gelar perkara.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Brigjen Prasetijo terancam 6 tahun penjara. Ia dijerat Pasal terkait pemalsuan surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, hingga membiarkan Djoko Tjandra kabur.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
“Dari kesimpulan gelar perkara menetapkan 1 tersangka BJPU. Dengan pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” kata Sigit.
ADVERTISEMENT

Bareskrim Mulai Periksa Dugaan Aliran Dana ke Brigjen Prasetijo

Usai Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tidak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa dugaan aliran dana pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Sedangkan Dittipikor telah membuka terkait adanya aliran dana dari Djoko Tjandra. Demikian informasi yang kami sampaikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono

Brigjen Prasetijo Sudah Masuk Sel

Brigjen Prasetijo di tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri ini punya ruangan baru di Bareskrim Polri. Bukan ruangan kerja, tapi sel.
Brigjen Prasetijo menempati ruangan baru sebuah sel di Rutan Bareskrim Polri. Sejak Kamis (30/7) malam, Prasetijo resmi ditahan.
Prasetijo mengenakan jaket dan memakai masker. Dia juga membawa tas yang diduga berisi pakaian.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Dicopot dari Jabatannya
Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pencopotan itu dikarenakan Pinangki melanggar disiplin berat.
Jaksa Pinangki melanggar disiplin karena tak mendapatkan izin tertulis bepergian ke luar negeri dari atasannya. Ia diketahui pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali pada 2019. Salah satunya bertemu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil pun Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (30/7). Dugaan pertemuan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Komjak oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengatakan, surat pemanggilan jaksa Pinangki sudah dilayangkan pada Senin (27/7) lalu. Adapun pemeriksaan akan mendalami terkait dugaan Pinangki foto dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT

Mahfud MD Soal Jaksa Pinangki Bantu Djoko Tjandra: Tidak Cukup Dicopot

Selain mengapresiasi keberhasilan dalam meringkus Djoko Tjandra, Mahfud meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam membantu proses pelarian Djoko. Termasuk pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di kejaksaan agung itu yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud dalam pernyataanya di Kompas TV.
Mahfud menduga, terdapat skema tertentu yang dimainkan Pinangki dan pihak lainnya yang jelas berbau pidana. Sehingga, ia meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam memuluskan pelarian Djoko.
ADVERTISEMENT
"Itu harus segera diselidiki proses pidananya karena itu telanjang sekali ada permainan hukum pidana di sini yang dimain-mainkan itu harus. Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot," tegas Mahfud.

ICW Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung tak hanya mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. ICW mendesak Kejagung memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.
"Yang bersangkutan harus segera diberhentikan sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Selain itu, Kurnia meminta Kejagung mengusut motif Pinangki menemui Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, institusi Pinangki bernaung.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung juga harus mengusut terkait kepentingan atau motif dari yang bersangkutan menemui Djoko Tjandra. Jika dalam berbagai pertemuan tersebut diduga ada tindak pidana suap, maka yang bersangkutan (Pinangki) harus segera diproses hukum," ujarnya.
Kabareskrim Janji Proses Hukum pada Djoko Tjandra akan Transparan
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (30/7) sore.
"Kita akan proses lanjut sebagai mana kita akan transparan," kata Kabareskrim Komjen Listyo.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten