Menanti Terbitnya PP Karantina Wilayah, Payung Hukum Lockdown di Indonesia

27 Maret 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lockdown lokal di perumahan di Beji Depok. Foto: Prameswari Sugiri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lockdown lokal di perumahan di Beji Depok. Foto: Prameswari Sugiri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah sebagai dampak penyebaran virus corona. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, PP disiapkan sebagai dasar hukum dan aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
PP diperlukan sehingga jika lockdown diterapkan, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang cukup.
Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti menilai langkah pemerintah menyiapkan PP sudah tepat. Menurut Bvitri, berdasarkan hierarki aturan perundang-undangan, pemerintah memang harus menyiapkan PP. Lagipula, di UU Nomor 8/2018, diatur bahwa teknis pembatasan sosial berskala besar akan diatur dalam PP.
"Di pasal 60 dibilang ketentuan lebih lanjut pelaksanaan karantina wilayah diatur dengan PP. Artinya memang harus ada PP terlebih dahulu sebagai dasar hukumnya," ujar Bvitri kepada kumparan, Jumat (27/3).
Ruang instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Bvitri menjelaskan, PP nantinya akan mengatur kerangka teknis implementasi karantina wilayah atau yang sering disebut sebagai lockdown.
"Nanti diatur misalnya dalam pembatasan sosial berskala besar apa yang harus dilakukan, siapa yang harus melakukan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kerangka teknis juga termasuk langkah apa yang harus dilakukan terkait insentif ekonomi untuk rakyat.
"Kalau lockdown konsekuensi finansialnya kan besar, itu juga harus diatur misalnya soal pekerja harus digaji oleh perusahaannya selama masa pembatasan sosial berskala besar," jelas dia.
Selain itu, PP juga bisa mengatur sehingga kementerian atau pemda terkait bisa membuat aturan turunan untuk memperjelas atau memudahkan implementasi lockdown. Yakni dalam bentuk Perda, Surat Edaran Menteri atau Peraturan Menteri.
Penumpang menunggu kedatangan kereta commuter line di Stasiun Manggarai. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Misalnya di dalam PP diatur Menteri Tenaga Kerja harus mengeluarkan edaran kepada perusahaan swasta, mewajibkan mereka untuk menggaji karyawan selama lockdown.
"Per wilayah juga bisa, jadi misalnya nanti ada Perda yang mengatur teknis pembatasan sosial berskala besar di wilayah itu misalnya Pemkot Tegal, fasilitas di wilayah itu diatur Pemda sana, lalu soal fasilitas kesehatan oleh Dinkes Tegal," jelas Bvitri.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah dibutuhkan Perpres setelah PP diterbitkan?
Bvitri menjelaskan Perpres dibutuhkan hanya jika dibutuhkan payung hukum untuk menggunakan fasilitas dan keuangan negara misalnya APBN. Di luar itu, Bvitri mengatakan PP cukup untuk mengatur kerangka teknis implementasi karantina wilayah.