Menantu Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara

24 Juni 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Muhammad Hanif Alatas. Menantu Habib Rizieq itu dinyatakan bersalah terkait perkara kasus data swab di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Vonis hakim ini terbilang rendah bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim meyakini Hanif bersama-sama dengan Andi Tatat dan Habib Rizieq telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perbuatan Hanif dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan putusannya itu, hakim turut mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terhadap Hanif. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Hanif dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan ialah Hanif belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 196 KUHAP majelis hakim turut membeberkan tiga hak yang dimiliki Hanif sebagai terdakwa. Hak-hak itu yakni berhak menolak dan menerima putusan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan, hingga hak pengajuan grasi kepada Presiden.
Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, kepada majelis hakim, Hanif dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk menolak putusan dan mengajukan banding.
"Kami memutuskan untuk banding," kata Hanif.

Vonis Dirut RS Ummi Andi Tatat

Pada persidangan terpisah, Dirut RS Ummi Andi Tatat juga menjalani sidang vonis. Ia pun dihukum 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Sama seperti Hanif, hal yang memberatkan terhadap Andi Tatat ialah perbuatan meresahkan masyarakat.
Sedangkan, keadaan yang meringankannya ialah bahwa ia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta profesinya sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19.
Atas putusan hakim tersebut, baik Andi maupun tim kuasa hukumnya kompak menolak putusan hakim dan memutuskan untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT