Mendagri Jelaskan Manfaat Moratorium Proses Hukum Kandidat di Pilkada 2020

8 September 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian di Kemendagri. Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian di Kemendagri. Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mendukung wacana moratorium atau penundaan proses hukum bagi kandidat yang maju di Pilkada 2020. Tito menjelaskan, kebijakan ini bisa membantu meringankan kerja kepolisian di tengah banyaknya jenis kasus yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks sebagai Mendagri, kami lihat langkah untuk penundaan penyelidikan terhadap calon kepala daerah lebih banyak baiknya, lebih banyak positifnya," kata Tito dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (8/9).
Sejauh ini, dia memaparkan, kasus pidana umum hingga khusus menjadi beban kerja kepolisian yang harus dilakukan secara maksimal. Selain itu, dengan kebijakan moratorium, kata Tito, penegakan demokrasi di Indonesia juga bisa dilakukan lebih baik.
"Karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak, spektrum kasus yang ditangani, mulai dari pidum sampai pidsus, KPK spesifik kasus korupsi, ini extraordinary, dan ada pengecualian tindak pidana pemilu yang justru berlaku saat masa konsentrasi jadi menegakkan proses pilkada berlangsung," ujar Tito.
"Di Polri yang ditangani bukan hanya tipikor, bisa saja pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, UU ITE, kami mengalami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Tito menilai, kebijakan moratorium kasus hukum bagi kandidat di Pilkada 2020 menjadi hal yang cukup baik. Sehingga, aksi saling lapor sesama kandidat dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politiknya di pilkada bisa dihindari.
"Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas, sikap Polri dengan moratorium karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontestan yang lain, kalau KPK bersikap lain karena spesifiknya korupsi," tandasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona