Mendagri Lantik 3 Pj Gubernur: Sumut, Sumsel, dan NTB

24 Juni 2024 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pelantikan Pj Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pelantikan Pj Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 3 Penjabat (Pj) Gubernur dari 3 provinsi di Indonesia. Ketiganya adalah Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, dan Hassanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Pelantikan dilakukan secara langsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," ujar ketiga penjabat Gubernur saat mengucapkan sumpah jabatan mengikuti ucapan Tito.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pelantikan Pj Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Diketahui, Agus Fatoni yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Kemudian, Elen Setiadi yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian.
Selanjutnya, Hassanudin yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat sebelumnya merupakan Pj Sumatera Utara. Hassanudin menggantikan Lalu Gita Ariadi yang mengundurkan diri dari Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat karena ingin maju dalam Pilkada NTB.
ADVERTISEMENT
"Keinginan beliau untuk running. Karena beliau kan putra daerah di sana, Sekda yang jadi Pj. Berapa lama pak Pj? 9 bulan 4 hari. Dan beliau ingin menyampaikan keinginannya dan otomatis beliau juga ingin agar ada ruang waktu yang lebih luas. Karena kan kalau Pj tidak boleh banyak komunikasi sama partai," ucap Tito.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pelantikan Pj Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Pengisi kekosongan jabatan dinilai tak dapat dilakukan dari Pemprov NTB, karena jika Pj Gubernur mundur maka Sekda yang akan menggantikan.
Dalam kasus ini, Lalu Gita Ariadi merupakan Sekda Pemprov NTB, sehingga pergantian perlu diambil dari pusat.
"Dan kemudian untuk mengisi kekosongan enggak mungkin dari NTB. Karena NTB itu hanya satu saja yang bisa, Sekda. Sedangkan beliau adalah Sekda, enggak mungkin Pj lagi. Jadi harus diambil dari pusat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT