Mendagri: Lebih Baik Bersakit-sakit 3 Minggu, daripada PPKM Darurat Diperpanjang

1 Juli 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Penerapan PPKM Darurat ini diharapkan bisa dilaksanakan dengan ketat dan tegas.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Darurat harus dilaksanakan dengan tegas agar mampu melandaikan kasus corona. Jangan sampai pengetatan ini terus diperpanjang.
"Lebih baik bersakit-sakit 3 minggu daripada berlandai-landai 3 minggu dan kemudian kasusnya enggak turun, terpaksa [PPKM Darurat] diperpanjang lagi, kontraksi ekonomi terasa lagi," ujar Tito, Kamis (1/7).
Untuk itu, Tito meminta semua masyarakat turut berkontribusi dalam pelaksanaan aturan PPKM Darurat. Warga juga tidak perlu khawatir soal ketersediaan logistik karena pemerintah akan menjamin ketersediaan itu.
"Jadi prinsipnya persediaan makanan dan minuman tetap siap, di samping pemerintah menyiapkan cadangan logistik," ujarnya.
Dengan begitu, warga tak perlu panic buying dengan ramai-ramai datang ke super market atau pasar yang justru menimbulkan kerumunan. Tempat-tempat itu dibuka, hanya dibatasi jam operasionalnya dan kapasitasnya.
Penyekatan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/6). Foto: Dok. Istimewa
"Produksi makanan minuman tetap jalan. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong tetap jalan tapi operasional dibatasi sampai jam 20.00 dan kapasitas 50%. Jadi masyarakat enggak perlu berbondong-bondong datang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Makanan dan minuman yang dibuka di tempat umum, baik di lokasi sendiri dan pusat perbelanjaan, masih buka tapi hanya menerima delivery dan enggak makan di tempat," tambahnya.
Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan