Mendagri: Pilkades 2020 Ditunda Setelah Pilkada

12 November 2020 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga pemilih antre pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga pemilih antre pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020, ditunda hingga selesai Pilkada pada 9 Desember.
ADVERTISEMENT
Tito menyebut, Pilkades ditunda karena belum ada prosedur protokol pencegahan COVID-19 seperti dirancang di Pilkada 2020. Hal itu dikatakan Mendagri pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kemendagri, Jakarta.
“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19,” ujar Tito Kamis (12/11).
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
Pilkades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolri itu mengatakan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Tito berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Tito juga berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades. “Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya.
Pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.