Mendagri: Sesuai UU, Pj Gubernur Paling Lama Jabat Setahun dan Bisa Diganti
ยทwaktu baca 3 menit

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik 5 Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan gubernur-wakil gubernur yang habis masa jabatannya, dan tidak ada pilkada tahun ini untuk penggantinya.
Tito mengatakan sesuai UU Pilkada, Pj Gubernur menjabat paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan sosok yang sama atau diganti.
Berikut penjelasan ayat (9) UU Pilkada:
Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
"Sesuai UU Otda bahwa jabatan penjabat itu dilaksanakan paling lama 1 tahun dan UU menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," kata Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5).
Karena itu, Tito menyebut akan ada mekanisme evaluasi oleh Kemendagri bagi Pj, dengan meminta membuat laporan pertanggungjawaban tiap 3 bulan ditujukan kepada presiden.
"Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai UU Otda dan peraturan pemerintah para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan tugas per 3 bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri," tutur mantan Kapolri itu.
Tito berharap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada 5 Pj Gubernur itu dapat dilaksanakan dengan baik. Ia pun menyampaikan sejumlah hal terkait apa-apa saja yang perlu mereka lakukan selama satu tahun bertugas.
"Pertama, tugas dari gubernur penjabat memang ada beberapa yang berbeda tapi itu sudah sesuai UU. Itu bisa dilaksanakan dengan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri dan saya akan mem-back up sepenuhnya kerja bapak-bapak sekalian, sepanjang itu sesuai aturan UU," ungkapnya.
Yang kedua, Tito meminta mereka menunjukkan kepemimpinan yang kuat. Ia mengaku optimistis para Pj Gubernur dapat melakukannya melihat pengalaman, track record, hingga kemampuan intelektual yang mereka miliki.
"Program-program Bapak Presiden yang jadi atensi, program strategis nasional, tolong didukung. Membangun hubungan ke samping terutama untuk Forkopimda, pimpinan kepolisian, pimpina TNI di sana, kejaksaan, ini DPRD juga bangun hubungan yang baik dan juga berhubungan yang baik bawah, kepada staf bawahan bapak-bapak ibu sekalian," tuturnya.
Selain itu, Tito juga meminta Pj Gubernur menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan agar pelaksanaan program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik.
"Karena tanpa ada stabilitas politik pemerintahan dan keamanan, semua program-program yang dipikirkan, yang direncanakan akan sangat sulit sekali. Tapi ketika politik stabil di daerah masing-masing, pemerintahan juga berlangsung baik, dan keamanan terjaga baru bisa mengeksekusi program-program," pungkasnya.
Pj gubernur akan menjabat hingga terpilih gubernur dan wagub definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Berikut jabatan asal kelima Pj gubernur:
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)
