Mendagri soal Jual Beli Data Penduduk: Kita Serahkan ke Polisi

30 Juli 2019 11:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan data kependudukan yang ada di Dukcapil Kemendagri berstatus aman. Ia menyebut, akses terhadap data oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kemendagri, diawasi secara baik dan terjamin penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Tjahjo tak menampik bisa saja ada oknum-oknum yang memang nakal dan menggunakan data penduduk tersebut untuk kepentingan yang tak semestinya.
“Tapi kan ada saja oknum-oknum yang lewat medsos, lewat Google dan sebagainya, wong Google aja kemarin baru kena denda sekian. Ya artinya kembali ke orangnya. Saya kira kita sudah serahkan kepada ke kepolisian untuk memproses,” ungkap Tjahjo usai Rakor terkait ASN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Tjahjo menekankan, selama ini, kepentingan Dukcapil terhadap data penduduk adalah semata untuk peningkatan layanan. Karena itu juga Kemendagri meneken kerja sama pemberian akses data e-KTP kepada 1.227 lembaga sejak 2013.
“MoU kami dengan swasta dan lembaga keuangan mereka kalau mengakses data juga untuk supaya clear, lah orang mau mengajukan kredit, mau membuka rekening itu harus data yang valid jangan sampai ada data yang salah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain bagi korporat, data Dukcapil juga dipergunakan untuk melancarkan urusan penduduk dalam hal keamanan, kesehatan serta pelayanan publik lainnya.
”Kita sudah ada akses dengan Bareskrim, BNN, Dirlantas, dan kedokteran juga forensik, semua kita ada,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menyerahkan penanganan tindak kejahatan jual beli data penduduk tersebut kepada pihak kepolisian. Namun sejauh ini belum ada penanggulangan konkret yang terasa sampai di masyarakat.
“Ya kepolisian itu loh, kalau itu kan tindak kejahatan,” pungkasnya.