Mendagri soal Pembelian Bahan Pokok Dibatasi: Agar Tak Ditimbun

18 Maret 2020 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalama Negeri Tito Karnavian memeberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalama Negeri Tito Karnavian memeberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pembelian bahan pokok. Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, surat edaran itu dibuat agar tidak terjadi penimbunan bahan pokok di tengah wabah corona yang sedang merebak.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kasus, ada oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi ini, melakukan penimbunan supaya langka barangnya. Setelah langka dan harga barang naik, baru dia lepas. Ini enggak boleh," kata Tito di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/3).
"Jadi, sebenarnya kebijakan itu dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi penimbunan," lanjut dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
Ia menambahkan, ketersediaan bahan pokok menjadi hal yang penting saat ini. Apalagi di tengah kebijakan social distancing yang membuat masyarakat dianjurkan beraktivitas di dalam rumah.
"Jadi memang ketersediaan sembako menjadi sangat penting, setiap daerah apalagi kalau ada kebijakan social distancing bakal berpengaruh ke ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat menengah ke bawah yang rentan ekonomi harus dibantu maka sembako harus tetap ada," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, bahan-bahan pokok pangan kini mulai diserbu. Untuk meredam panic buying, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha.
Dalam surat tersebut, Polri meminta agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi. Pembelian beras dibatasi 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.