news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendagri Tegur 53 Bakal Calon Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan

8 September 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada bakal calon petahana yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU pada akhir pekan lalu. Teguran diberikan kepada setidaknya 53 bakal calon yang maju Pilkada 2020 untuk periode selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kemendagri punya akses punishment kepada kontestan ASN, misalnya petahana. Hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi (ditegur) dan melakukan kerumunan sosial," kata Tito dalam konferensi persnya secara virtual usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (8/9).
Tito menjelaskan, ia tak dapat menegur bakal calon non-petahana karena teguran akan diserahkan ke Bawaslu yang lebih memiliki wewenang.
"Untuk kontestan bukan ASN, Kemendagri tidak punya akses. Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran," ucap Tito.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
"Teguran dulu penting untuk beri efek detterent (jera) yang berlangsung. Ini masalah, mereka melanggar, tahu atau tidak tahu dalam istilah hukum kita mengenal asas fiksi dalam hukum, yaitu ketika diundangkan semua dianggap tahu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pemberian teguran kepada bakal calon juga sebelumnya telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan. Benni menjelaskan, bakal calon petahana yang ditegur karena melakukan melakukan berbagai pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bansos, dan menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona