Mendagri Tito: Kita Akan Hilangkan PNS Berpaham di Luar NKRI

31 Oktober 2019 13:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberi sambutan saat melantik 1.608 Muda Praja IPDN Angkatan XXX tahun 2019. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberi sambutan saat melantik 1.608 Muda Praja IPDN Angkatan XXX tahun 2019. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negeri (ASN) belakangan ini sedang menjadi sorotan seiring munculnya poster yang menyatakan banyak ASN terpapar paham radikalisme. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan teknis pembentukan Satgas Radikalisasi di lingkungan ASN.
ADVERTISEMENT
Radikalisme menurut KBBI adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Akan tetapi, menurut Tito, secara prinsip tidak boleh ada ASN berpikiran di luar konsep yang telah ditetapkan di NKRI. Sebab, ASN diibaratkan seperti tulang punggung yang menentukan kinerja pemerintahan. Maka dari itu, apabila ada ASN terpapar radikalisme, akan berpengaruh terhadap layanan masyarakat.
"Nanti kita akan pelajari, teknisnya seperti apa, prinsipnya kita tidak ingin ada ASN yang memiliki pemikiran di luar konsep negara NKRI," kata dia di kampus IPDN, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/10).
Mendagri Tito Karnavian memberi sambutan saat melantik 1.608 Muda Praja IPDN Angkatan XXX tahun 2019. Foto: Dok. Kemendagri
Adapun konsep yang telah ditetapkan di Indonesia antara lain Pancasila, UUD 1945, hingga pluralisme. Konsep tersebut, ujar dia, membuat Indonesia menjadi negara yang kokoh sebagai bangsa yang bersatu dan memiliki tujuan yang sama sebagaimana tercantum dalam Bhinneka Tunggal Ika.
ADVERTISEMENT
"Kesetiaan pada Pancasila sebagai dasar negara, kemudian UUD 45, kemerdekaan, pluralisme, itu yang membuat bangunan NKRI ini kokoh," ucap dia.
Lebih lanjut, Tito menegaskan, akan menghilangkan paham radikalisme di Indonesia terutama di lingkungan ASN.
"Kalau ada konsep lain di luar itu (NKRI) tentu akan kita hilangkan, tidak boleh ada pada ASN," tegas dia.
Baru-baru ini muncul selebaran poster digital di media sosial yang berisi imbauan kepada pegawai negeri untuk melaporkan pelanggaran oleh ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelanggaran yang dimaksud berupa ujaran kebencian, radikalisme, serta terorisme yang melibatkan pegawai negeri.
Dalam selebaran itu, tercantum alamat email serta sejumlah akun media sosial BKN, dan SMS center BKN sebagai tujuan laporan. Selain itu dicantumkan pula alamat situs lapor.go.id yang merupakan kanal asuhan KemenPANRB untuk urusan pelaporan pelanggaran oleh ASN. Munculnya poster yang mengatasnamakan BKN tersebut beriringan dengan ramainya isu PNS terpapar radikal.
ADVERTISEMENT