Mendagri Undang Sekjen Parpol Bahas PKPU di Pilkada, Selasa

21 September 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pelanggaran protokol corona oleh 243 bakal pasangan calon saat pendaftaran, karena minim waktu bagi KPU untuk sosialisasi PKPU baru, terutama ketentuan protokol corona di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, partai politik yang mengusung para calon kepala daerah juga harus dilibatkan dalam pembahasan Pilkada 2020. Maka dari itu, dirinya akan mengundang para sekjen parpol membahas revisi PKPU Pilkada 2020.
"Besok (Selasa 22 September) mengundang para sekjen," kata Tito dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9)
"Maka sekjen partai bisa memberikan instruksi kepada parpol di daerah masing-masing untuk mengikuti ketentuan ini. Sehingga, saran-saran partai pendukungnya akan diikuti," tambah Tito.
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan Kapolri itu juga merespons banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September. Tito mengatakan dirinya sudah menggelar rapat koordinasi di daerah dan sudah melapor kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
"Paling utama kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan para stakeholder pasca tanggal 4-6 yaitu tanggal 9 dan 18 September, semua sudah melaksanakan rakorda mengundang kontestan parpol. Kami juga sudah sampaikan ke Menkopolhukam, sepakat mengundang KPU-Bawaslu mengenai hal-hal teknis revisi PKPU," ucap Tito.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tito juga mengkritisi cara KPU dalam menyosialisasikan Pilkada 2020 yang menurutnya masih dengan cara lama. Ia menilai KPU tidak menyesuaikan dengan pandemi COVID-19.
"Kalau bisa alat peraga utama yang kami ajukan adalah yang bisa mencegah atau memotong penularan. Masker misalnya, Sehingga kami sarankan, masker dengan paslon nomor urut bukan hanya boleh, diwajibkan, hand sanitizer nama paslon nomor urut," jelas Tito.
"Nah, ini otomatis akan terjadi pembagian masif alat-alat proteksi ini. Ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya kita mengendalikan penularan," tutur Tito.