Mendes Abdul Halim Awasi Padat Karya Tunai Dana Desa: Demi Daya Tahan Ekonomi

18 Maret 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Dok. Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Dok. Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menegaskan akan mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa. Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan tahun 2020, pemerintah mengucurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun, disalurkan dalam tiga tahap mulai Januari. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Menurutnya, dana desa menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan desa tahan terhadap guncangan ekonomi global. Oleh karena itu, dana tersebut diharapkan digunakan untuk memajukan perekonomian desa, salah satunya dengan padat karya tunai.
"Dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi untuk menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini. Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," jelas Abdul Halim dalam siaran persnya, Rabu (17/3).
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
Abdul Halim pun telah mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020. Dalam edaran tersebut, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap I, diminta agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.
ADVERTISEMENT
"Kita menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari. Sehingga mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya," ujarnya.
Ia juga meminta desa memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
“Bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020,” ucap Abdul Halim.
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @tpsdave
Menurutnya, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan dengan kegiatan padat karya tunai. Berbeda dengan penyaluran dana desa di tahun sebelumnya, dana desa tahun ini tidak lagi melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tapi disalurkan langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Nasional) ke rekening desa.
ADVERTISEMENT
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai. Makanya, dana desa tahap pertama harus digunakan untuk padat karya tunai," tegasnya.
Di sisi lain ia mengatakan, Kemendes PDTT melakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.
“Kita terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai. Sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait COVID-19,” ujarnya.