Mendes Minta Kepala Daerah Alokasikan Dana Desa untuk Bantu Tangani Corona

24 Maret 2020 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar Foto: Dok. Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar Foto: Dok. Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menginstrusikan para kepala daerah untuk mengalokasikan dana desa untuk membantu penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, seluruh kepala desa diminta segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mengalokasikan dana desa dan padat karya tunai.
“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujar Abdul dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/3).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar Foto: Dok. Kemendes PDTT
Ia menuturkan Presiden Jokowi sudah mengarahkan agar dana desa bisa digunakan untuk mengatasi dampak ekonomi dan kesehatan yang terdampak akibat corona.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu menyebut sebelum wabah corona ini dana desa harus digunakan sesuai Permendes Nomor 11 Tahun 2019, yakni digunakan untuk berbagai kegiatan padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, pembangunan Posyandu dll.
ADVERTISEMENT
“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes Nomor 11 tahun 2019, itu harus merubah. Merubah hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk padat karya tunai, dan yang kedua adalah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” jelasnya.
Terkait perubahan penggunaan dana desa karena corona, ia memastikan sudah dikeluarkan lewat surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020. Sementara untuk persentase dana desa yang digunakan untuk padat karya dan penanganan corona, harus didiskusikan bersama antara desa, pemda, dan BPBD setempat.
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
“Kalau soal persentase, berapa persen untuk padat karya tunai dan berapa persen untuk pencegahan juga penanganan COVID-19, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing-masing. Untuk pencegahan COVID-19 dengan kondisi yang bagaimana butuh persentase (alokasi) berapa, itu harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah daerah dan badan penanggulangan bencana daerah, sehingga proporsinya seimbang,” terang Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kakak Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu meminta agar padat karua tunai digunakan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi pedesaan.
“Padat karya tunai ini memberikan dampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa, daya beli meningkat. Ini diharapkan bisa memberikan daya tahan ekonomi untuk desa,” pungkasnya.