Mendes Sebut Sanksi ke Kepala Desa Dukung Capres Urusan Kemendagri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT

Netralitas kepala desa dan perangkat desa menjadi sorotan karena mulai menunjukkan dukungan kepada paslon di 2024. Terakhir, relawan perangkat desa di bawah APDESI menunjukkan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Lantas, apakah mereka akan mendapatkan sanksi?

Soal itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyerahkannya ke Kemendagri.

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di Kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa," kata Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).

"Karena itu kewenangan ada di mereka [Kemendagri]. Kementerian Desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.

Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Ia mengatakan, pihaknya hanya menangani hal-hal yang berkaitan dengan dana desa dan penggunaannya.

"Jadi pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Dan pengawasan untuk transparansi anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat itu program Kemendes," tuturnya.

Namun, untuk sanksi diserahkan kepada Kemendagri.

"Enggak ada, itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," pungkasnya.

Harus Netral

Menteri Desa PDTT Halim Iskandar mengomentari relawan perangkat desa di bawah APDESI yang menunjukkan dukungan ke paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengingatkan kepala desa dan perangkat desa harus netral di Pemilu 2024. Apalagi, sebagian besar dari kepala desa dan perangkat desa akan berperan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa masing-masing.

"Harus netral. Harus netral. Karena, kan, kemudian dia [jadi] KPPS. Itu, kan, dari mereka sebagian besar. Kalau enggak bahaya itu," kata Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).

"[Datang kampanye] enggak boleh. [Mobilisasi] enggak boleh," pungkasnya.