Mendes Ungkap Masalah BLT Dana Desa: Izin Kepala Daerah hingga Geografis Sulit

17 Juni 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar. Foto: Angga/Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar. Foto: Angga/Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sudah ada sekitar 96 persen desa yang sudah menerima BLT dana desa. Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa hingga saat ini masih ada sejumlah desa yang belum menerima BLT dana desa.
ADVERTISEMENT
"Kenapa ada desa yang belum terima dana desa? Karena desa itu enggak mengunggah APBDes (Anggaran pendapatan dan belanja desa, kepala desa masih pejabat sementara, masih ditemukan konflik kepala desa, dan BPD jadi enggak bisa musyawarah desa, hingga masih menyusun APBDes," kata Abdul dalam konferensi virtual, Rabu (17/6).
Selain itu, kata Abdul, masalah lain seperti perangkat desa yang sudah diberhentikan dan belum digantikan juga menjadi alasan tersendiri.
Setidaknya, ada 11 poin masalah penyaluran BLT Dana Desa yang diungkapkan Abdul, yaitu:
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Dok. Kemendes

Dana Desa tahap 1 sudah habis

Karena ada yang masuk Januari akhir, sementara kebijakan Dana Desa baru April, jadi termin 1 terpakai untuk kegiatan-kegiatan sebelum COVID. Jadi masih menunggu penyaluran dana desa tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT

Kesulitan Geografis

Untuk daerah normal, bisa setiap bulan (penyalurannya), sedangkan yang sulit geografisnya bisa sekali tiga bulan disalurkan ke KPM. Jadi tidak perlu tahapan berkepanjangan karena ada kesulitan di konteks geografisnya.

Masih tunggu izin kepala daerah

Masih ada desa yang belum menyalurkan karena menunggu izin kepala daerah. Ini banyak terjadi di Banten karena mau dikeluarkan bersama dengan bansos daerah. Kemendes sudah turun ke sana karena menunggu kepala daerah, padahal sudah disampaikan bahwa setelah Musdesus, silakan disalurkan daerah yang menyesuaikan.

Muncul data baru

Munculnya data baru dari jaring pengaman sosial lain. Di daerah ada ternyata menumpuk dengan data tim relawan desa berdasarkan pendataan baru. Jadi harus dibongkar lagi.

Pembuatan buku rekening lambat

Pembuatan buku rekening bank yang sangat lambat juga jadi masalah tersendiri. Jika mengunakan cashless, ternyata buku tabungan terbitnya maksimal 50 buku per hari. Ini terjadi di Jepara, Jateng; Lampung, yang sampai saat ini lambat karena pakai cashless tapi bank tidak seperti yang diharapkan.
ADVERTISEMENT

Pencairan dana di bank dibatasi

Pencairan dana di bank dibatasi kalau di bank daerah, sementara uang cash terbatas.

Pengurus Desa kena COVID-19

Kepala dusun dan perangkat desa yang terkena COVID-19 juga membuat proses penyaluran BLT Dana Desa terhambat.

Tarik menarik keinginan

Ada keterlambatan karena tarik menarik keinginan warga dan pemerintah desa. Warga ingin dibagi rata Rp 200 ribu-Rp 300 ribu dan perangkat desa tetap ingin Rp 600 ribu.

Bencana alam

Misalnya seperti banjir yang terjadi di Aceh

Ada desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa

Ada desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa. Di Malang tidak menggunakan BLT Dana Desa yang disepakati karena meski ada yang berhak menerima, namun bisa dicukupi dari sumbangan warga desa yang kaya dan warganya kompak. Ada juga yang sudah tercover bantuan lain, jadi BLT Dana Desa tidak disalurkan.
ADVERTISEMENT
Hingga 16 Juni 2020, Abdul menuturkan, sudah ada Rp 3 triliun dana desa yang digunakan Desa Tanggal COVID-19. Selain itu, akan ada perpanjangan manfaat BLT Dana Desa di periode Juli-Desember 2020 dengan nilai Rp 300 ribu per kepala keluarga penerima manfaat.
------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.