Mendikbud Nadiem: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Izin Pemda hingga Orang Tua

8 Agustus 2020 13:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan aktivitas sekolah secara tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning penyebaran corona, kembali dibuka. Kendati demikian, Mendikbud Nadiem Makarim meminta pembukaan sekolah harus memenuhi aturan, termasuk izin dari semua pihak.
ADVERTISEMENT
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," kata Nadiem dalam rilis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (8/8).
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nadiem menegaskan, perizinan dari orang tua atau wali siswa menjadi poin yang harus dipenuhi. Jika orang tua tetap tak mengizinkan sekolah tatap muka, Nadiem menyarankan siswa tersebut kembali mengikuti pembelajaran secara virtual.
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan belajar tatap muka, Nadiem mengingatkan pemenuhan protokol corona soal menjaga jarak fisik yang dilakukan secara bertahap. Yakni, satu ruangan harus diisi 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per-kelas.
Siswa sekolah dasar mengikuti kelas virtual. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD ,dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," tuturnya.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar yang akan dikurangi dengan sistem pergantian rombongan belajar (shift). Sistem ini ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Nantinya, jika sekolah terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain aturan pembukaan sekolah, Nadiem juga menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang kesulitan belajar virtual karena minimnya akses. Nadiem mengakui hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***