Menelaah Aturan Habib Luthfi Diangkat Jadi Penasihat Menag di UU Wantimpres

19 Desember 2020 15:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Luthfi bin Yahya. Foto: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Habib Luthfi bin Yahya. Foto: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Keputusan Menag Fachrul Razi mengangkat ulama asal Pekalongan, Habib Luthfi bin Yahya, menjadi penasihatnya dalam menjalankan tugas di Kementerian Agama menarik perhatian.
ADVERTISEMENT
Musababnya, Habib Luthfi saat ini merupakan penasihat Presiden Jokowi atau anggota Wantimpres pada periode 2019-2024. Ulama kelahiran 10 November 1947 itu menjadi respresentasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam keanggotaan Wantimpres.
Asalan pengangkatan Habib Luthfi sebagai penasihat Fachrul Razi diharapkan mampu memberikan masukan strategis demi mewujudkan kemaslahatan kehidupan antar umat bergama.
Terlebih, Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, Habib Luthfi merupakan ulama karismatik yang selalu memperhatikan persatuan dan kesatuan NKRI.
Menag Fachrul Razi usai Serahkan Gedung Asrama Haji untuk Ruang Isolasi Pasien COVID-19. Foto: Dok. kemenag
"Menag telah meminta dan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat guna memberi masukan strategis dalam memimpin Kementerian Agama," ucap dalam, Jumat (18/12).
"Kehadiran Habib Luthfi sebagai penasihat diharapkan dapat memberikan nasihat dan masukan kepada Menag dalam upaya mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama di Indonesia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika melihat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebenarnya seorang anggota Wantimpres tak diizinkan merangkap jabatan di instansi pemerintahan atau pun lembaga lainnya.
Hal itu tercantum dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 yang berbunyi:
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Kemudian dalam ayat 2 dalam pasal yang sama, menyebut seseorang wajib mengundurkan diri dari jabatannya di instansi lain paling lambat 3 bulan sejak dilantik sebagai anggota Wantimpres. Ayat 2 itu berbunyi:
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Dalam UU yang sama, tugas dan fungsi Wantimprer diatur dalam pasal 4 yakni memberikan nasihat dan pertimbangan bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 2006 berbunyi:
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3 )Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
ADVERTISEMENT