Menelisik Polemik Gelar Guru Besar Amien Rais

27 Mei 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (4/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (4/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gelar guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disandang Amien Rais kini menjadi polemik. Hal ini dimulai saat UGM menggelar jumpa pers Seruan Damai dari UGM di Balairung UGM, Yogyakarta, pada Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Pada sesi tanya jawab, wartawan menanyakan sikap UGM atas sikap Amien Rais yang merupakan guru besar di universitas tersebut usai Pemilu 2019. Pertanyaan itu lantas dijawab langsung oleh Rektor UGM, Prof Ir Panut Mulyono, MEng, DrEng.
“Profesor Amien Rais itu sudah purna. Sudah pensiun dari UGM. Sehingga secara institusi itu sudah tidak ada ikatan secara struktural dengan Profesor Amien Rais,” kata Panut saat itu.
Panut mengatakan karena sudah pensiun, maka apa yang dilakukan Amien Rais merupakan tanggung jawab pribadi. Ia menegaskan langkah politik Amien Rais tak berkaitan dengan UGM.
“Sehingga apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tentu menjadi tanggung jawab pribadi beliau,” ujarnya.
Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UGM Koentjoro menjelaskan guru besar di kampusnya dibagi ke dalam tiga komisi. Yaitu komisi pendidikan, kedua tentang nilai-nilai ke-UGM-an, dan komisi wawasan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian barang kali pada bertanya wawasan kebangsaan Pak Amien bagaimana? Teman-teman semuanya bahwa seperti dikatakan bahwa Gadjah Mada menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan akademik,” katanya.
Koentojoro menuturkan Amien Rais sudah tak lagi menyandang gelar guru besar. Lantaran guru besar merupakan jabatan akademis, maka jabatan itu hilang ketika pensiun.
“Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik. Sehingga, ketika beliau pensiun maka jabatan akademis sebagai guru besar harusnya hilang,” kata Koentjoro.
“Sehingga dari Gadjah Mada tidak memiliki tanggung jawab apa-apa terkait beliau,” ujarnya.
Politikus Indonesia, Amien Rais. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

UGM Tidak Mencabut

Namun, isu yang beredar belakangan ini dinarasikan bahwa gelar guru besar Amien Rais dicabut oleh UGM. Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, pun meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut gelar guru besar Amien Rais.
ADVERTISEMENT
“Yang perlu saya tegaskan, tidak pernah ada statement UGM mencabut guru besar. Karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti,” kata Iva kepada kumparan, Senin (27/5).
Pernyataan Iva tersebut merujuk apa yang disampaikan Koentjoro. Jabatan guru besar hanya dipergunakan saat masih menjalankan kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Jabatan guru besar itu jabatan akademik, jadi hanya akan dipergunakan saat masih menjalankan kegiatan tri dharma. Sehingga kalau sudah pensiun dan tidak melaksanakan aktivitas akademik, maka guru besarnya sudah hilang,” ucapnya.
Soal pensiun, Iva menjelaskan Amien Rais pensiun atas permintaan sendiri. Hal tersebut terlihat dari catatan di data kepegawaian. “Bapak Amien Rais di data kepegawaian tercatat statusnya pensiun atas permintaan sendiri,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Amien Rais Jadi Dosen di UGM Sejak 1970
Amien Rais di Ijtima Ulama dan tokoh nasional Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Iva menjelaskan Amien Rais telah mengajar di UGM sejak tahun 1970. Prestasi akademik yang bagus membuat karier Amien moncer. Amien pun mendapat jabatan fungsional akademik sebagai guru besar.
“Beliau terdaftar menjadi dosen di UGM sejak tahun 1970. Beliau dulu dosen di Fisipol dengan karier akademik yang bagus, sehingga bisa mendapatkan jabatan fungsional akademik sebagai guru besar dengan sebutan profesor,” kata Iva.
Soal jabatan guru besar tersebut, Iva menjelaskan pengangkatan sesuai dengan aturan Kemenristekdikti dengan membuktikan karya-karya akademik. Di antaranya kegiatan belajar mengajar, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
Iva juga menjelaskan guru doktor dan guru besar berbeda. Doktor merupakan gelar akademik yang didapatkan usai menyelesaikan S3. Sementara, guru besar merupakan jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
“Kalau jabatan fungsional akademik itu asisten, lektor, lektor kepala, guru besar,” jelasnya.
Jabatan ini selain dari hasil pendidikan juga terkait keaktifan dalam kegiatan tri dharma di kampus.
Lalu apakah Amien Rais masih berhak dipanggil profesor? Iva mengatakan bahwa pemanggilan profesor untuk penghormatan saja.
“Kalau masalah pemanggilan ini kan berbeda dengan administratif. Bisa juga masih disebut prof sebagai bentuk penghormatan,” ucap Iva.