Menerka Alasan Surpres Jokowi soal Panglima TNI ke DPR Ditunda, Ada Apa?

25 November 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi didampingi Menteru PUPR Basuki Hadimuljono, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala BNPB Suharyanto meninjau lokasi longsor akibat gempa di Jalan Kabupaten ruas Cugenang-Salahuni, Kamis (24/11). Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi didampingi Menteru PUPR Basuki Hadimuljono, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala BNPB Suharyanto meninjau lokasi longsor akibat gempa di Jalan Kabupaten ruas Cugenang-Salahuni, Kamis (24/11). Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR akan menerima Surpres Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa pada Senin (28/11). Surpres Jokowi seharusnya dikirim pada pekan ini namun tertunda.
ADVERTISEMENT
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan sebenarnya Supres Jokowi dapat dikirim tanpa harus menunggu Ketua DPR Puan Maharani terlebih dahulu. Puan saat ini tengah berada di Kamboja menghadiri sidang parlemen AIPA.
"Sebenarnya pengajuan surpres bisa kapan saja, ada tidak ada Ketua DPR tidak menjadi masalah. Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno," kata Anton, Jumat (25/11).
Anton berpandangan jika Supres Panglima ditunda tak menutup kemungkinan nama calon pengganti Andika akan berubah. Apalagi, selama ini masyarakat hanya menilai rumor yang beredar.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalau pun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan selama ini kita Presiden belum pernah mengajukan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres. Merujuk Pasal 13 ayat 5 UU 34/2004 tentang TNI jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.
Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Dan jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI.
Jika mengajukan langsung dua nama, kata dia, selain melanggar UU, pengajuan tersebut dapat berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.
"Politisasi institusi militer menjadi tidak terhindari karena masing-masing calon akan mencoba mengumpulkan dukungan politik sebanyak-banyaknya. Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hierarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Anton menuturkan sejauh ini, pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR. Sekali pun ada yang harus menjalani uji kelayakan test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.
Bahkan, ia melanjutkan selama di era Presiden Jokowi, proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.
"Dengan demikian, siapa pun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR," tutupnya.