Mengaku Lulusan Trisakti, Mustopa Tipu Petani Bawang Asal Magetan Rp 21 Juta

31 Maret 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan ke petani bawang ditangkap Polsek Neglasari. Foto: Polsek Neglasari
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan ke petani bawang ditangkap Polsek Neglasari. Foto: Polsek Neglasari
ADVERTISEMENT
Mustopa ini memang terlalu, sungguh terlalu. Tega-teganya dia menipu seorang petani bawang asal Magetan, Jatim, hingga puluhan juta rupiah. Petani itu juga dia ejek di whatsapp.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan ini bermula ketika korban Sarminto, seorang petani bawang mencoba menjual hasil panennya via facebook. Total hasil panennya yakni 850 Kg atau senilai Rp 21 juta.
Saat hasil panen bawang ditawarkan via facebook, pelaku Mustopa merespons dan melakukan chat. Jadi Mustopa itu memakai nama samaran Zulkarnain, dan mengaku sebagai pedagang bawang dengan bendera UD Mandiri.
Tak hanya itu saja Mustopa ini juga mengaku lulusan Universitas Trisakti.
"Jadi Zulkarnain alias Mustopa ini dengan bermodal KTP palsu dan identitas palsu di Facebook, menipu petani bawang," jelas Kapolsek Neglasari Kota Tangerang Kompol Putra Pratama, Kamis (31/3).
Via Facebook itu Mustopa menyanggupi membeli bawang dengan sistem COD alias Sarminto membawa bawangnya ke Neglasari Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sarminto yang mendapat tawaran pembelian lantas mengiyakan dan bergegas ke Neglasari mengangkut bawangnya. Sarminto menyewa sebuah mobil L300, dan tiba di Neglasari pada Minggu (27/3).
Lalu Sarminto dan Mustopa bertemu sekitar pukul 12.00 WIB di Kios Jl.Pembangunan III Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Ketika bertemu, Mustopa meyakinkan akan membayar semuanya setelah muatan bawang merah diturunkan dari mobil. Setelah muatan turun dan mobil angkutan pergi, Mustopa mengajak korban Sarminto makan siang ke warung daerah Cikokol.
Saat tengah makan, tiba-tiba Mustopa pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi.
Sarminto tak lama kemudian menyadari bahwa pelaku tak kembali, dan bergegas ke lokasi tempat menurunkan bawang. Ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya, untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain yang beralamat di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," beber Kompol Putra.
Putra menerangkan, sebenarnya tersangka Mustopa ini sehari-hari berjualan Bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang.
Dan belakangan diketahui, Mustopa ini memang sengaja membuat akun facebook bernama UD Mandiri, dan di profile FB dituliskan merupakan Lulusan Universitas Trisakti.
Diduga Mustopa sudah melakukan penipuan ke sejumlah petani bawang.
"Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisaksi, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu," ungkap Kompol Putra.
Kompol Putra menjelaskan, setelah berhasil menipu Sarminto, Mustopa juga masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan Whatsapp karena terlalu gampang ditipu.
ADVERTISEMENT
“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan Alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini," jelas Kompol Putra.
Hasil pelacakan Polsek Neglasari, korban tidak hanya Sarminto, tetapi ada juga petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto yang juga mengalami kejadian yang hampir serupa.
Hartanto ditipu dengan modus seperti Sarminto. Kerugian Hartanto yakni 1,5 ton bawang merah atau sekitar Rp 33 juta.
“Pak Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain, kami mengimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via telepon, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini”. tutur Putra.
ADVERTISEMENT
Kini Mustopa ditahan di Polsek Neglasari dan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.