Mengaku Satpol PP, 2 Residivis Pembunuhan di Sumut Perkosa Remaja 17 Tahun

18 April 2022 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memeriksa lokasi TKP aksi pemerkosaan oleh Jubel Friden Sihite kepada remaja 17 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Tapanuli Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memeriksa lokasi TKP aksi pemerkosaan oleh Jubel Friden Sihite kepada remaja 17 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Tapanuli Utara
ADVERTISEMENT
Dua orang residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Jubel Friden Sihite (32) dan Bepin Lumbantobing (32) tega memperkosa remaja yang masih berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memergoki korban sedang pacaran. Kemudian tersangka mengaku sebagai Satpol PP. Lalu membawa korban ke suatu tempat dan memperkosanya.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung mengatakan, peristiwa terjadi Jumat (15/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya korban bersama pacarnya RH (17) sedang duduk di tanggul Sungai Aek Sigeao, Kecamatan Tarutung.
“Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban dengan mengatakan ‘Ngapain kamu di sini malam-malam. Kami dari Satpol PP. Ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP',”ujar Ronal menirukan ucapan pelaku, Senin (18/4).
Saat memergoki korban, tersangka menggunakan sepeda motor. Untuk meyakinkan korban, tersangka Jubel membonceng RH naik sepeda motor ke depan kantor Satpol PP.
Polisi memeriksa tersangka pemerkosaan, Jubel Friden Sihite karena memperkosa remaja 17 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polres Tapanuli Utara
“Kemudian tersagka Jubel, menurunkan RH di depan kantor itu, agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban RU di tanggul sungai,”ujar Ronal.
ADVERTISEMENT
Setelah tersangka Jubel meninggalkan RH di depan kantor Satpol PP, dia lalu kembali menjemput korban dan temannya di tanggul sungai.
“Lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban RU ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun. Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran,” ujar Ronal.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya kedua tersangka mengantar korban kembali ke tanggul sungai. Korban lalu pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.
Selanjutnya keluarga korban, melaporkan kejadian ini ke polisi, Sabtu (16/4). Polisi lalu turun tangan dan menangkap tersangka Jubel, namun tersangka Bepin berhasil melarikan diri.
“Satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” ujar Ronal.
ADVERTISEMENT
Kata Ronal, kedua tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Tersangka Bepin pernah membunuh seorang gadis di Tapanuli Utara dan dihukum 18 tahun penjara.
“Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali,” ujar Ronal.