Mengapa Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anaknya Belum Dipecat?

26 Maret 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan anak yang dilakukan anggota pemadam kebakaran Jakarta Timur, SN, masih bergulir. Sampai saat ini, SN belum juga dipecat dari satuannya.
ADVERTISEMENT
Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, tidak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada SN. Meski saat ini, SN statusnya pegawai kontrak atau lebih dikenal dengan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
"Dia kan statusnya PJLP. Bukan ASN. Secara administrasi sudah panggil. Dalam keterangannya dia tidak melakukan. Jadi administrasi harus kita jalankan tapi jangan sampai di PTUN, Pak. Kalau [tidak ada] data bersalahnya kan repot juga. Kalau seandainya kita di-[gugat di] PTUN sama dia kan, nah itu kan hak dasarnya apa," sebut Satriadi saat dihubungi Selasa (26/3).
Karena itu, Satriadi memilih menunggu hasil penyelidikan yang tengah berlangsung di kepolisian. Hasil penyelidikan polisi bisa jadi dasar untuk menindak SN.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar DKI Satriadi Gunawan (tengah) memberikan keterangan ke media. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Itu sih pasti [pemutusan kontrak apabila ditetapkan tersangka]. Di mana pun institusi pasti akan seperti itu. Enggak PJLP, enggak pandang ASN. Ini apalagi PJLP yang sifatnya enggak terlalu repotlah melakukan ini [memutus kontrak]. Inikan udah perbuatan tercela," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau pada prinsipnya, kalau dia terbukti dan memang melakukan, wah enggak ada ampun, pasti kita lakukan pemutusan," tambah Satriadi.
Menurut pengakuan Ibu korban, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada awal bulan Februari 2024. Bahkan, usai terjadi, dia sesegera mungkin membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu pun diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/723/8/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Februari 2024 pukul 00.16 WIB.
Namun, dengan alasan proses kepolisian jalan di tempat, sang ibu pun mengangkat kasus anaknya ini ke media sosial dan viral. Sejak saat itu, kepolisian baru kembali memanggil pihak korban.
Polda Metro Jaya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas (Komisi Nasional) Anak.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih belum meminta klarifikasi kepada terduga pelaku.
"Ya nanti kami update ya. Tentunya itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor. Ya masih, penyelidik yang akan mempertimbangkan untuk penjadwalannya. Mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3).