Mengenang Tragedi Mei '98, Pemerintah Tak Pernah Serius Tuntaskan Kasus HAM

12 Mei 2020 17:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Long March Mei 1998 Foto: Dok. Muhammad Firman Hidayatullah
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Long March Mei 1998 Foto: Dok. Muhammad Firman Hidayatullah
ADVERTISEMENT
Lebih dari dua dekade silam, rangkaian Tragedi Mei 1998 belum juga terselesaikan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Kerusuhan yang terjadi sekitar 12-15 Mei diawali dengan terbunuhnya 4 mahasiswa Trisakti yang berdemonstrasi, menyusul pengangkatan Soeharto sebagai Presiden RI untuk yang ketujuh kalinya dalam Sidang Umum MPR RI 1998.
Kemudian disusul kerusuhan dengan korban etnis Tionghoa, yang meluas pada 13-15 Mei 1998 terutama di Jakarta, Medan, Surakarta, dan Surabaya, yang diperkirakan menewaskan lebih dari seribu orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Sejak dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM pada tahun 2005, tidak pernah ada tindak lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
"Kerusuhan Mei 1998 telah menjadi penanda kelam dalam sejarah reformasi politik di Indonesia. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta yang dirilis pada November 1999 mencatat selain korban tewas dan luka-luka, juga terdapat tindak kekerasan seksual yang sistematis terhadap 85 perempuan etnis Tionghoa dalam periode 13-15 Mei 1998," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
"Peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya, serta menjadi preseden buruk dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara," lanjut Wahyudi.
Pemerintah Indonesia telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998, meskipun pada akhirnya tidak pernah ada langkah konkret yang dilakukan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung selalu mengulang-ulang alasan yang sama untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, tanpa berupaya untuk memberikan dukungan yang memadai sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk melengkapi berbagai kekurangan yang ada.
Aksi Long March Mei 1998 Foto: Dok. Muhammad Firman Hidayatullah
"Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga terkesan tidak serius dalam menyelesaikan kasus kerusuhan Mei 1998 melalui pengadilan HAM ad hoc dengan mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut melalui jalur non-yudisial," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, ELSAM menilai bahwa negara tidak pernah serius menangani kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12-15 Mei 1998.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh kelompok korban dan masyarakat sipil baik melalui memorialisasi maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait tetapi negara pada akhirnya tetap tidak pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998," jelas Wahyudi.
Oleh karena itu, ELSAM merekomendasikan beberapa hal berikut ini
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona