Mengingat Lagi Penjelasan Kemenkes soal Komorbid Tertentu Bisa Divaksin Corona

19 Mei 2021 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan mengambil vaksin corona AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan mengambil vaksin corona AstraZeneca sebelum disuntikkan di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemenkes memastikan orang dengan kondisi komorbid kini bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Hal itu pernah disampaikan Kemenkes pertengahan Februari lalu. Ketika vaksin yang digunakan hanya vaksin Sinovac.
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelas jubir Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya yang dikutip kumparan dari situs Satgas COVID-19, Rabu (19/5).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan SE tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, dan Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI), serta Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). Kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya bisa divaksinasi, namun dengan ketentuan skrining khusus yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Menurut SE tersebut, bagi kelompok usia di atas 60 tahun, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari dengan syarat skrining tambahan.
Skrining tambahan itu terkait pertanyaan soal kesulitan naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 meter, dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
Infografik Vaksinasi Penyintas COVID-19. Foto: kumparan
Terkait komorbid pada orang yang mengalami hipertensi dan diabetes, Nadia menjelaskan harus ada batasannya saat akan divaksin.
"Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut," jelasnya.
"Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," imbuh Nadia.
ADVERTISEMENT
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sehingga, dinkes terkait diminta segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin corona AstraZeneca tahap pertama di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara terkait cakupan vaksinasi, Nadia memastikan semakin luas. Penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.
Di samping itu, kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasyankes. Apabila penyakitnya sudah terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya, maka layak memperoleh vaksinasi.
Di sisi lain, saat ini pos pelayanan vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit untuk mendukung program vaksinasi nasional.
ADVERTISEMENT
"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup Nadia.
Infografik lansia yang divaksin Sinovac wajib lapor jika ada kondisi tertentu. Foto: Tim Kreatif kumparan
---------------------------------------
Punya pertanyaan seputar vaksin? Cek Vaksinesia.com