news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menguak Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor: Motif hingga Korban

12 Maret 2021 8:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan terhadap dua wanita di Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Dalam kasus itu, dua wanita bernama Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25) dibunuh oleh seorang pria bernama Muhammad Rian.
ADVERTISEMENT
Aksi pembunuhan yang dilakukan pemuda berusia 21 tahun itu cukup keji. Karena rentang waktu cukup berdekatan yakni kurun dua minggu.
"Hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
"Jarak antara kejadian pertama dan kejadian kedua dari 25 Februari 2021 (Diska) sampai dengan tanggal 10 Maret 2021 (Elya) itu kurang lebih ada sekitar 2 minggu," tambah dia.
Susatyo menuturkan, Rian ditangkap di Depok pada Rabu (10/3), oleh tim gabungan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim gabungan Reserse Polresta Bogor kota Polsek Tanah Sareal yang dibackup oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI 21 tahun yang kami duga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai," kata Susatyo.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Kejiwaan Rian Akan Diperiksa Polisi

Susatyo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terungkap motif pelaku menghabisi nyawa dua korban. Pelaku ingin memiliki harta korban.
ADVERTISEMENT
"Motifnya adalah untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua sehingga pada saat ini kami akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak jejak digital daripada si tersangka," kata dia.
Namun di satu sisi, polisi terus melakukan pengembangan. Karena terungkap pria yang merupakan seorang pedagang jual beli online itu menikmati saat membunuh korbannya.
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ucap Susatyo.
Sementara terkait modus yang digunakan Rian, Susatyo mengatakan pelaku bertemu dengan korban dari media sosial. Setelah itu, mereka bertemu dan aksi pembunuhan terjadi.
ADVERTISEMENT
"Modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan sebagainya diajak jalan-jalan ke daerah Puncak," tutur dia.

Rian Ternyata Pengguna Narkoba

Selain itu, Susatyo menyebut dari pemeriksaan, terbukti Rian mengkonsumsi narkoba.
"Dan hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," kata dia.
Susatyo mengatakan, narkoba yang digunakan oleh Rian adalah sabu dan inex. Meski menggunakan narkoba, polisi tetap akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait adanya indikasi gangguan kejiwaan.
"Jenis sabu-sabu dan inex. Positif mengunakan narkoba," kata Susatyo.
Polisi juga masih menyelidiki apakah pelaku melakukan pembunuhan di bawah pengaruh narkoba.
"Kami akan juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan, tetapi perbuatan tersangka dilakukan secara sadar. Secara sadar tidak ada diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," jelas Susatyo.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Dua Wanita Dibunuh di Lokasi Sama

Dalam gelar perkara ini, terungkap jika Rian menghabisi dua korbannya di lokasi penginapan di daerah Puncak. Mirisnya, ia membunuh korbannya di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
"Di tempat yang sama hanya berbeda kamar," kata Susatyo.
Susatyo menyebut berdasarkan keterangan Rian, pada mulanya dia tidak memiliki niat membunuh korban pertama yakni Diska.
"Pembunuhan yang pertama menurut keterangan dari tersangka itu datang tiba-tiba," ucap dia.
Namun dalam aksinya yang kedua, pelaku sudah merencanakan bahkan ia menikmatinya. Setelah dibunuh, mayat korban kedua yakni Elya dibuang di daerah Pasir Angin Megamendung, Kabupaten Bogor.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Rian Mengaku Menyesal

Selama gelar perkara, Rian mengaku mengenal korbannya dari sebuah forum. Korban yang dimaksud adalah Diska.
"Baru kenal di forum. Cara membunuhnya dicekik," ujar Rian.
Ia mengatakan, mayat Diska dibuang di Jalan Cilebut pada malam hari. Alasannya membuang di pinggir jalan itu karena tak ada opsi. Sebelum dibuang, Diska dimasukkan ke dalam tas ransel besar.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah dekat sama rumah (rumah di Bojonggede). Sepanjang jalan saya bingung mau buang ke mana. Makanya saya buang di sini," kata dia.
Ketika ditanya alasan ia membunuh, Rian tak menjawab. Dia memilih bungkam. Namun sebelum dibawa ke tahanan polisi, Rian berkata "Menyesal, saya menyesal,".

Rian Bunuh Dua Wanita karena Benci

Beredar video saat Rian diciduk oleh tim gabungan Reserse Polresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal dan oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat, Rabu (10/3). Pada saat itu, Rian yang mengenakan kaus hitam diinterogasi singkat oleh petugas.
kumparan sudah mengkonfirmasi kepada Susatyo Purnomo Condro soal video itu. Orang dalam video itu benar merupakan Rian usai ditangkap semalam.
"Ceritain di mana kamu membunuh, terus kamu buang, pakai apa dibuangnya, terus kenapa? Kenapa kamu bunuh?," ujar anggota polisi di dalam mobil itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa
Berikut percakapan Rian ketika diinterograsi:
ADVERTISEMENT
"Saya benci Pak sama perempuan. Saya benci sama perempuan," jawab Rian.
"Itu kamu lewat OB-an atau apa?," tanya anggota polisi.
"Open BO," jawab Rian.
"Kamu bayar berapa?," tanya anggota polisi itu.
"Rp 1 juta," jawab Rian.
"Dibunuh di mana?," cecar anggota polisi.
"Hotel puncak," jawab Rian.
"Diapain?"
"Dicekik," kata Rian.
"Terus?" tanya lagi polisi.
"Udah dicekik saja," ujar Rian.
"Habis itu diapain?" tanya anggota polisi.
"Saya bungkus plastik," kata Rian.
"Bawanya pakai apa?," tanya anggota polisi.
"Saya sewa tas di teman saya" kata Rian.
"Terus? Dimasukin ke ransel si mayat? Dibungkus plastik? Terus ditaruh?," cecar anggota polisi
"Iya," jawab Rian singkat.
"Jangan bilang iya, kamu yang jawab?" tegas anggota polisi itu.
ADVERTISEMENT
"Iya (dibuang) di Cilebut," kata Rian.
"Habis itu kamu ke mana?" tanya polisi.
"Pulang," ujar Rian.
"Merasa berdosa tidak?," kata anggota polisi.
"Merasa pak, merasa," jawab Rian.
"Kamu tidak diapa-apain ini ya?" tegas anggota polisi.
"Iya pak enggak diapa-apain," jawab Rian
"Hp nya dijual ke mana?" tanya polisi.
"Di forum, saya COD-in," ujar Rian.
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa

Rian Terancam Hukuman Mati

ADVERTISEMENT
Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Rian dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo.
"Kami juga melapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana dalam kasus pembunuhan berencana tertera dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sedangkan ancaman pidana dalam kasus pembunuhan tertera dalam Pasal 338 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"
Lalu terakhir terkait kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak UU Nomor 35 tahun 2014. Berikut bunyinya:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).