Mengulas Lagi Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri yang Diputus Hari Ini

24 September 2020 7:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, mencapai muaranya pada Kamis (24/9) ini. Firli Bahuri akan menjalani sidang vonis dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran etik ini awalnya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020. Firli disebut melanggar etik dengan bergaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan kode etik yang sudah disusun oleh Dewas.
Pengaduan tersebut diterima Dewas dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim untuk mengidentifikasi fakta-fakta dalam laporan tersebut. Dalam prosesnya, Dewas kerap mendapat kritik dan dinilai lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Firli, salah satunya oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Sebab sejak pengaduan masuk, butuh waktu 2 bulan hingga tim bentukan Dewas menemukan bukti permulaan bahwa Firli melanggar etik.
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Firli diduga melanggar dua nilai dasar sebagai pimpinan KPK. Pertama soal integritas, kedua kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," papar Tumpak.
Atas adanya dugaan tersebut, sidang perdana etik Firli pun dijadwalkan. Sidang digelar pada 25 Agustus 2020.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perjalanan Sidang Etik
Sidang etik perdana menghadirkan Firli sebagai terlapor dan pelapor yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman di hadapan majelis etik. Sidang tersebut berjalan tertutup.
Boyamin mengaku dikonfirmasi sejumlah hal dalam persidangan tersebut terkait dengan laporannya terhadap Firli. Salah satunya mengenai penggunaan helikopter mewah oleh Firli saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Sementara, Firli sendiri usai sidang perdana tak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ia berkilah telah menjelaskan penggunaan helikopter seluruhnya kepada Dewas KPK.
"Sudah saya sampaikan semuanya ke Dewas," ucapnya.
Terkait penggunaan helikopter, justru malah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat menjelaskannya. Ia mengatakan, Firli menggunakan heli dengan alasan efisiensi waktu. Sebab perjalanan Palembang-Baturaja cukup jauh. Sementara cuti Firli hanya satu hari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
Sidang pun berlanjut pada 4 September 2020. Semula sidang diagendakan pada 1 September, namun KPK lockdown akibat ada sejumlah pegawainya yang positif corona, sehingga diundur jadi tanggal tersebut.
Dalam lanjutan sidang itu, empat orang saksi diperiksa Dewas.
"Agendanya melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni satu orang KPK dan 3 orang luar KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat itu. Namun demikian, informasi yang diterima hanya sebatas itu, sebab sidang pun berjalan tertutup.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada hal unik yang terjadi pada sidang 4 September. Firli yang hadiri sidang ternyata masuk bukan lewat pintu depan Gedung ACLC KPK. Namun, ia masuk lewat pintu lainnya. Usai sidang, ia terpantau wartawan keluar dari pintu belakang gedung, namun ia menolak berkomentar terkait pemeriksaannya.
Sidang Vonis Sempat Tertunda
Usai serangkaian sidang dilakukan, Dewas menjadwalkan sidang vonis Firli pada 15 September 2020. Sidang tersebut bahkan rencananya terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial KPK.
Kepastian sidang tersebut pun masih sesuai jadwal hingga sehari sebelum vonis berlangsung. Namun secara mendadak, jadwal berubah.
Musababnya, ada satu staf Kesekretariatan Dewas yang positif corona. Staf tersebut diduga berkomunikasi dengan anggota Dewas, hal ini menyebabkan perlunya tes swab mendadak. Tes pun dilakukan pada 15 September, sementara sidang vonis Firli diundur pada 23 September.
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hasil dari tes tersebut, satu anggota Dewas yang masuk dalam majelis etik, Syamsuddin Haris, positif corona. Sementara dua anggota Dewas lainnya yakni Tumpak dan Albertina Ho, negatif.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, jadwal vonis yang mundur sepekan itu kembali diundur pada H-1 sidang. Jadwal tersebut mundur sehari, namun tak dijelaskan penyebabnya. Vonis Firli diputuskan digelar pada Kamis 24 September 2020. Meski dapat diliput, vonis itu tak disiarkan secara langsung dari media sosial KPK.
Dorongan Firli Diberhentikan
Dalam sidang vonis, sejumlah pihak mendesak Firli Bahuri untuk diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua KPK. Salah satu yang vokal terkait hal itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Lalola Ester, menyebut apabila ia boleh bermimpi, ia berharap Dewas menjatuhkan hukuman berat kepada Firli.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab ICW menilai Firli bukan kali ini saja diduga melanggar etik. Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pun, ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menyertai.
ADVERTISEMENT
Ia merinci, mulai dari pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), yang saat itu menjadi terperiksa di KPK. Kemudian Firli yang enggan mundur dari jabatannya di Polri saat terpilih jadi Komisioner KPK. Sampai terakhir yakni penggunaan helikopter mewah ini.
"Kalau boleh bermimpi ya (Firli) diberhentikan dari jabatan sebagai Komisioner KPK," kata Lalola Senin (14/9).
Azyumardi Azra Foto: Antara
Selain itu, desakan lainnya datang dari Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra. Ia mengatakan, Dewas perlu memberikan hukuman sanksi berat kepada Firli.
"Karena pelanggaran ini pelanggaran berat, ya baik dari sudut etika, dari sudut moral, dari kepatutan publik, ya kan harus diberhentikan," kata Azra dalam diskusi yang digelar ICW, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
Azra mengatakan, pemberhentian Firli dari jabatannya merupakan bentuk pelajaran bahwa orang-orang di lembaga antirasuah harus bisa memberikan teladan. Baik dalam sudut moral, etika, dan kepatutannya.
"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut ya, saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner apalagi menjadi kepala KPK, itu enggak," kata Azra.
Mari kita tunggu putusan apa yang akan diambil Dewas untuk Firli pada sidang etik hari ini.