Menhan, Ka-BIN, hingga Gubernur se-RI Kini Jadi Pengarah Gugus Tugas COVID-19

23 Maret 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 untuk memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Menurut Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman, ada beberapa hal subtansial dalam Keppres tersebut, termasuk adanya penambahan Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penangan Virus Corona yang diisi pejabat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020, hanya ada 4 anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Yaitu, Menko PMK, Menko Polhukam, Menkes, dan Menkeu. Kini jumlah Dewan Pengarah bertambah jadi 27 elemen.
"Struktur anggota pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 menteri dan unsur-unsur kelembagaan, seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, para gubernur, dan lain-lain," kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (23/3).
"Selain itu, struktur yang sudah ada, yaitu anggota pelaksana, bertambah secara keanggotaan. Sebelumnya 12 kementerian, namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Hal lainnya, kata Fadjroel, adalah tentang penguatan modal finansial dalam merespons COVID-19. Mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber dana lain yang sah sudah dijelaskan lebih rinci.
ADVERTISEMENT
"Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan COVID-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial," ujarnya.
Fadjroel menyebut, Jokowi juga memberikan kewenangan khusus kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam Keppres tersebut. Kewenangan itu termasuk memberikan izin kepada Gugus Tugas untuk melakukan impor tanpa harus melalui proses administrasi yang menghambat.
Mekanisme impor tersebut tertuang dalam Pasal 13 Keppres Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
(a) Pimpinan kementerian dapat memberikan mandat pemberian ‘pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas’.
(b) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.
ADVERTISEMENT