Menhan Prabowo: Wakil Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menanggapi soal jabatan Wakil Panglima TNI yang dibuat Presiden Jokowi. Prabowo menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh Presiden.
ADVERTISEMENT
"Itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden," kata Prabowo usai bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Meski demikian, Prabowo enggan berkomentar lebih jauh mengenai jabatan Wakil Panglima TNI . Ia langsung pergi bergegas meninggalkan lokasi.
Sementara itu di lokasi yang sama, Wamenhan, Wahyu Sakti Trenggono, juga enggan berkomentar banyak mengenai jabatan Wakil Panglima TNI. Namun, menurutnya hal itu dapat dijelaskan oleh Menkopolhukam.
"Wah kalau soal itu saran saya tanya ke Menko ya yang tepat menjawab," kata Trenggono.
Dihubungi terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD belum bersedia memberikan tanggapan mengenai jabatan Wakil Panglima TNI yang akan membantu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
"Tidak (menanggapi) dulu," ucap Mahfud.
Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dibuat sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi. Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira berpangkat jenderal bintang 4.
Saat ini, ada 3 jenderal bintang 4 yang sama-sama berpeluang mengisi posisi Wakil Panglima TNI. Mereka yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji.