Menhan: Tak Ada Wajib Militer di RUU Pertahanan Negara

25 September 2019 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melakukan rapat gabungan tetkait kondisi Papua terkini bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melakukan rapat gabungan tetkait kondisi Papua terkini bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR akan mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU Pertahanan Negara) pada Kamis (26/9) besok.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 hingga Pasal 12 rancangan regulasi itu ditulis, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara salah satunya dilakukan melalui upaya bela negara. Bela negara yang dimaksud juga mencakup kewajiban masyarakat dalam mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, pelatihan dasar militer tersebut tak bisa disamakan dengan wajib militer seperti yang berlaku di Korea Selatan.
"Saya sudah bilang itu bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).
Namun, Ryamizard belum bisa menjelaskan perbedaan kewajiban ikut pelatihan militer dasar dengan wajib militer.
"Saya belum lihat lengkap lagi. Kalau dari saya kan tidak ada wajib militer," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 3
(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui upaya:
a. bela negara;
b. membangun Komponen Utama;
c. penataan Komponen Pendukung;
d. pembentukan Komponen Cadangan; dan
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.
pasal 4
1. Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayabela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Keikutsertaan Warga Negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
Pasal 12
(1) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.
ADVERTISEMENT
(2) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.
(3) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon Komponen Cadangan.
(4) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan.