Menhub Minta Pemilik Kapal di Danau Toba Penuhi Syarat Penyeberangan

22 Juni 2018 0:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan dan pemilik kapal di sekitar Danau Toba untuk memenuhi syarat-syarat untuk penyeberangan. Selain itu, KNKT dan Polri juga akan mengklarifikasi proses tata laksana dan SOP di pelabuhan sekitar Danau Toba.
ADVERTISEMENT
"Polri bersama KNKT akan melakukan suatu klarifikasi terhadap peraturan-peraturan dan dikaitkan dengan operasional yang ada," papar Menhub Budi Karya Sumadi di Posko Dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6).
"Dan apabila ada tidak layak dan tidak patuh pada aturan, maka tentu peraturan-peraturan itu akan dijalankan sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.
Pemandangan Danau Toba. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan Danau Toba. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Untuk meningkatkan kualitas pelayaran di perairan Danau Toba, Budi juga menyebut setiap nakhoda perlu meningkatkan pendidikan agar pengetahuannya lebih mendalam dan daya analisanya lebih tepat.
"Kami minta kepada Dishub provinsi dan Dishub kabupaten untuk memperbaiki tata laksana dari proses pemberian izin kapal. Bahwa uji kendaraan (KIR) itu memang harus dilakukan 6 bulan. Dengan kemampuan mendeteksi, kemampuan teknis, kelayakan teknis, dengan seksama. Dan selanjutnya kita akan meningkatkan pendidikan kepada nakhoda," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya perbaikan sumber daya manusia, Budi menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menugaskan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan upaya-upaya perbaikan fasilitas yang ada di danau.
"Tercatat kita akan membangun 2 kapal, dengan 300 GT, dan kita akan sumbangkan 5 ribu life jacket," pungkasnya.