Menhub: Perjalanan Darat yang Tidak Melalui Terminal Tak Wajib Booster

11 Juli 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi tiba di rumah duka Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi tiba di rumah duka Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri. Bagi semua moda transportasi diwajibkan telah vaksin dosis ketiga atau booster. Hal ini menyikapi melonjaknya kasus COVID-19 beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Nantinya yang sudah booster tak perlu melampirkan hasil tes COVID-19.
“Aturan itu akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster menjadi syarat perjalanan yang memang terukur. Artinya mereka yang udara, kereta api, darat kita lakukan (syarat booster). Perjalanan darat yang tidak menggunakan melalui terminal juga tidak kita berlakukan,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7).
Perjalanan yang tidak menggunakan terminal yang dimaksud Budi contohnya ialah kendaraan pribadi.
Lebih jauh, Menteri Budi meminta para operator dari bandara, pelabuhan dan terminal berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
“Untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu. Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” urai Menteri Budi.
Lebih lanjut, Menteri Budi mengungkap, perubahan kebijakan ini sebagai antisipasi lonjakan kasus yang tengah terjadi di Indonesia. Jangan sampai seperti di beberapa negara lainnya yakni AS, Brasil, Prancis dan sebagainya.
“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada dibiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” tandas Menteri Budi.