Menilik Peran Menteri Agama dalam Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

24 April 2019 7:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat berbicara kepada awak media. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat berbicara kepada awak media. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin masuk dalam deretan saksi yang dipanggil KPK pada pemeriksaan Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Lukman dan tiga saksi lainnya dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy.
"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI, yaitu Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).
Ketiga saksi lain yang ikut diperiksa yakni Aulia Muttaqin, anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal; Muhammad Amin, Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal; serta Gugus Joko Waskito, Staf Khusus Menteri Agama Kementerian Agama.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Lantas apa peranan Lukman sehingga penyidik lembaga antirasuah merasa perlu mendengarkan keterangannya di tingkat penyidikan?
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama yang salah satunya merupakan ruangan dari Lukman. Penggeledahan yang dilakukan di ruangan Lukman Hakim dan ruangan Sekjen Kemenag tersebut dilakukan untuk menemukan bukti tambahan terkait perkara ini.
Dari penggeledahan tersebut, khususnya di ruang kerja Lukman Hakim, KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Meski Lukman menampik uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara, KPK menyebut bukti-bukti yang disita dianggap relevan dengan kasus yang menjerat Romy.
Selain ruangan pribadi Lukman, KPK pun telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi lainnya yakni DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Dari penggeledahan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).
Tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama di Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) bergegas keluar gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga