Menjelang Ajal Alexis

23 Maret 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Alexis (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Alexis (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Layaknya sebuah dongeng, cerita soal Alexis mengemuka sebagai kisah ‘surga dunia’ bagi para lelaki. Tentu saja, tak banyak yang dapat membuktikan cerita tersebut. Meski kabar itu terlanjur tersebar dari mulut ke mulut.
ADVERTISEMENT
Nama Alexis sendiri mengacu pada sebuah gedung di sisi jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Dari Tol Ancol, bangunan Alexis yang berwarna-warni ini mudah terlihat. Dinas Pariwisata DKI pernah menyebut Alexis merupakan tempat hiburan, cafe, dan restoran.
Menurut keterangan dari situs Alexis, alexisjakarta.com, hotel ini terdiri dari tujuh tingkat. Di masing-masing tingkatnya terdapat fasilitas yang berbeda-beda, dari mulai diskotek, restoran, tempat karaoke hingga tempat spa. Alexis buka setiap hari dari mulai pukul 13.00 hingga 03.00 WIB. Pada Sabtu dan Minggu biasanya tempat ini lebih ramai.
Pada mulanya, ketenaran nama Alexis disinggung untuk pertama kalinya oleh plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menyebut tempat itu sebagai sarang prostitusi bagi para lelaki hidung belang.
ADVERTISEMENT
"Di Alexis itu lantai tujuhnya surga dunia, di sana itu surga bukan berada di telapak kaki ibu, melainkan di lantai tujuh," kata Ahok, Selasa (16/2/2016).
Infografis Alexis (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Alexis (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Ucapan Ahok kala itu jelas mengundang rasa penasaran. Banyak yang tak percaya, banyak pula yang meyakini kebenarannya, meski minim bukti. Gagasan untuk menutup Alexis pun mengemuka dari berbagai kalangan.
Kendati demikian, Ahok tak pernah menutup Alexis. Menurutnya Pemprov DKI belum menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. Ketiadaan bukti yang kuat menyebabkan Alexis terus berdiri selama ia menjabat.
Selama ini, ia menjelaskan pemerintah DKI Jakarta baru bisa menutup tempat hiburan bila terjadi ada tangkap tangan atau bukti penyalahgunaan narkoba atau prostitusi. Pihaknya baru dapat menutup diskotek Milles dan Stadium karena menemukan adanya kasus penggunaan narkoba.
Ahok di posko pemenangan Ahok-Djarot. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di posko pemenangan Ahok-Djarot. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sejak pertama kali mengemuka pada 16 Februari 2016 dan menghilang beberapa bulan setelahnya, wacana penutupan Alexis mencuat kembali pada saat Pilkada DKI Jakarta bergulir. Saat itu, pasangan Anies Sandi mempertanyakan ketidakmampuan pasangan Ahok-Djarot dalam menuntaskan kasus Alexis.
ADVERTISEMENT
"Yang tak kalah penting di tingkat Jakarta sendiri, Jakarta bukan milik mereka yang di atas, tapi milik semua. Untuk urusan penggusuran (Ahok) tegas, tapi untuk prostitusi, Alexis, lemah. Kita akan tegas menghadapi mereka. Dan ini adalah cara kita,” tegas Anies saat debat cagub-cawagub putaran pertama, Jumat (13/1/2017).
Pilkada DKI sendiri kemudian dimenangkan oleh pasangan Anies-Sandiaga pada 19 April 2017. Esok harinya, saat para wartawan bertanya soal janji Anies menutup Alexis. Anies menyatakan nasib Alexis akan sangat bergantung pada peraturan daerah (perda) yang berlaku. Jika keberadaan Alexis melanggar, kata dia, maka tentunya akan ditutup.
"Kalau memang itu kalau melanggar perda, ya ditutuplah. Kan aturannya begitu. Menutup itu karena pelanggaran," ujar Anies.
Anies Baswedan. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada 30 Oktober 2017, Gubernur Anies benar-benar memenuhi janji kampanyenya untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis. Saat itu beredar surat yang isinya penghentian izin usaha Alexis.
“Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi,” tandasnya. “Maka (Alexis) tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin (27 Oktober 2017)," ungkap Anies.
Menariknya, penghentian izin usaha Alexis itu rupanya hanya pada usaha hotel dan griya pijat di lantai tujuh. Sementara untuk izin unit usaha lain seperti restoran, bar, karaoke, dan live music masih diberikan keleluasaan.
Tepat setelah izin Hotel Alexis tak diperpanjang, sempat ada kabar bahwa griya pijat dan hotel Alexis berubah nama menjadi 4Play. Banyak yang menilai pergantian nama tersebut akibat adanya pencabutan izin usaha dan operasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengatakan belum mengetahui adanya pergantian nama tersebut. Bahkan pihaknya belum mendapatkan laporan pergantian nama Alexis menjadi 4Play.
“Belum tahu, belum ada laporannya, Nanti juga akan diverifikasi ada tentunya pengecekannya, ya kami mendukung. Kalau misalnya berubah konsep ini sesuai peraturan sesuai dengan ketentuan, sesuai juga dengan perizinannya dapat untuk penciptaan lapangan kerja,” ungkap Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017)
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Alexis Hotel di Jakarta (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Saat ditelusuri lebih lanjut, 4play sendiri rupanya merupakan nama tempat karaoke yang masih memiliki izin. Tempat tersebut bersanding dengan live music, bar dan restoran.
Setelah lama tak terdengar, pada 22 Maret 2018 beredar surat instruksi penutupan Alexis secara permanen dengan dasar Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Dalam Pergub tersebut, pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan oleh media massa dapat ditindak.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengawasan Disparbud DKI Jakarta, Tony Bako, mengatakan Alexis terbukti melanggar pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018 tentang prostitusi. Untuk itu dalam waktu dekat Alexis akan ditutup secara permanen.
“Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” kata Tony saat dihubungi, Kamis, (22/3).
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat instruksi penertiban Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa surat instruksi penutupan tersebut tidak seharusnya jatuh ke publik. Atau dengan kata lain bocor. Anies menyebut, bocornya surat itu merupakan bagian dari ketidakdisiplinan organisasi.
"Ini merupakan salah satu contoh ketidakdisiplinan organisasi kita kenapa bisa bocor," kata Anies dengan nada bicara yang meninggi, serta dengan raut wajah yang kecewa di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Anies menilai, apa yang ingin Pemprov lakukan adalah menertibkan Alexis, bukan untuk memamerkan kuasa Pemprov atas Alexis.
"Kita ini menertibkan, bukan show of force. Kita mau menertibkan. Jadi, saya tidak mau dengan cara-cara seperti itu. Karena itu kenapa saya akan disiplinkan? Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar. Saya akan disiplinkan," kata Anies di Makodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/3).