Menkes Luncurkan Protokol Isolasi Diri dari Virus Corona

18 Maret 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak Senin 16 Maret 2020, pemerintah meminta seluruh warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah demi mencegahnya penularan virus corona. Selain itu, bagi warga yang merasa kurang sehat diminta untuk mengisolasi diri di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
Aturan isolasi diri serta imbauan tidak keluar rumah tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang ditandatangani 16 Maret .
Berikut isi dari Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/20212020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19);
Coronaviros Disease 2019 (COVI0-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa wabah penyakit, yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Dalam upaya penanggulangan Covid-19 diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang orang di sekitar termasuk keluarga.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan Covid-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Mengingat ketentuan:
Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar, menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/ organisasi di sektor masing-masing dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerpakan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVlD-19 ke orang lain di masyarakat
b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda termasuk keluarga.
c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat, kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/ area transmisi lokal untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
a. Ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk, pilek/nyeri tenggorokan atau gejala penyakit pernapasan lainnya) namun tidak memiliki risiko penyakit lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun dll) maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
ADVERTISEMENT
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam /gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium
a. Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik
b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
ADVERTISEMENT
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai
f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin
g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan
i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan atau orang dengan demam gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
ADVERTISEMENT
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
d. Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah.
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah.
c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak satu meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam
ADVERTISEMENT
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan
e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
a. Masker digunakan oleh:
b. Masker medis tidak diperuntukkan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan, praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan
c. Cara penggunaan masker:
ADVERTISEMENT
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.