news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkes: Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Corona untuk Vaksinasi Mandiri

27 Februari 2021 20:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga kini masih belum menetapkan harga vaksin corona untuk vaksinasi mandiri atau gotong royong.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan PT Bio Farma selaku importir tunggal yang ditunjuk Kemenkes belum menemukan produsen vaksin yang cocok untuk digunakan pada vaksinasi mandiri.
"Jadi vaksin gotong royong atau mandiri akan dilakukan oleh BUMN Bio Farma. Dan mereka yang menentukan produsen mana yang digunakan," kata Budi saat mengunjungi Pondok Pesantren Bumi Sholawat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/2), dikutip Antara.
Budi menjelaskan, harga vaksin corona untuk vaksinasi mandiri baru akan ditetapkan setelah ada pertemuan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin.
Sejauh ini, Bio Farma tengah menjajaki kerja sama dengan produsen vaksin luar negeri Sinopharm asal China, dan Moderna dari Amerika Serikat.
Prajurit TNI berjaga di dekat Envirotainer berisi bahan baku vaksin COVID-19 Sinovac, di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
"Sehingga pemerintah belum bisa menentukan harga batas atas dan bawah dari vaksin tersebut," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Budi memastikan besaran harga atas dan bawah untuk vaksin mandiri akan segera diumumkan setelah sudah ada kesepakatan tarif antara Bio Farma dengan produsen tersebut.
"Kalau sudah diajukan kami akan melihat dan menentukan harganya berapa," tutup dia.
Sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 menyatakan besaran tarif maksimal untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1).
Infografik alasan vaksinasi corona harus 2 kali. Foto: Tim Kreatif kumparan