Menkes: RUU Kesehatan Masih Diproses di Prolegnas, Draf UU Resmi Belum Ada

30 November 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Komisi IX di DPR, Rabu (30/11). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Komisi IX di DPR, Rabu (30/11). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan RUU Kesehatan Omnibus Law masih akan melewati banyak rangkaian dan proses dalam Prolegnas Prioritas 2023. Ia meminta semua pihak tak terlalu cepat merespons hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebenernya proses pembuatan RUU itu kan bisa dari inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR. Usulannya diajukan ke prolegnas dulu, baru kemudian disusun RUU. Secara resmi [draf] RUU belum ada," kata Budi usai rapat di Komisi IX DPR RI, Rabu (30/11).
"Jadi menurut saya agak terlalu cepat kita merespons sesuatu yang belum tentu juga seperti itu," imbuh dia.
Budi mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali menerima draf RUU Kesehatan. Namun Ia menegaskan, draf tersebut belum resmi sehingga belum dapat direspons secara objektif.
"Kalau sekarang yang beredar dokumen RUU, saya bisa bilang ke temen-temen, bulan Januari saya juga dapet dokumen RUU, Mei saya dapat juga yang beda. Apakah itu benar apa enggak, saya terus terang tidak tahu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Karena mungkin kan ada orang yang ingin menyampaikan ide atau berkonsepsi RUU-nya seperti ini," ujar dia.
Sejumlah tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11). Mereka berasal dari mahasiswa kedokteran dan organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023. Sejumlah aturan merugikan disebut diketahui dari draf RUU yang beredar.
Seperti perubahan menjadi tidak adanya lembaga/organisasi yang mengawasi etik dokter, hingga penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX yang membidangi kesehatan, Charles Honoris, memastikan proses legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law masih dalam penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi DPR.
Ia menegaskan belum ada draf resmi RUU Kesehatan Omnibus Law. Charles menambahkan, pihaknya akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan hingga tenaga kesehatan terkait pembahasan RUU tersebut.