Menkes Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Sangat Selfish
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rachel dikabarkan menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan hanya selama 3 hari. Padahal aturan yang berlaku mewajibkan para pelaku perjalanan dari luar negeri untuk karantina selama 8x24 jam.
Menurut Budi, pihak yang melanggar tersebut harus dihukum lantaran telah membahayakan masyarakat.
"Dia harusnya masuk karantina dan dihukum supaya jangan melanggar lagi. Karantina kesehatan itu bukan buat kepentingan dia tapi buat kepentingan masyarakat," ujar Budi dalam kunjungannya ke Lebak, Banten, Kamis (14/10).
Pelanggaran yang dilakukan Rachel tersebut bahkan menurut Budi merupakan sebuah tindakan yang egois.
"Kalau dia melanggar itu dia memberikan risiko ke publik, masyarakat, itu suatu pelanggaran yang jangan dilakukan, lah, sangat selfish," lanjut Budi.
ADVERTISEMENT
Rachel diketahui pulang dari AS pada akhir September lalu. Saat ini pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan apalagi sempat disebut ada keterlibatan oknum TNI yang membantu Rachel untuk kabur.