Menkes: Sudah Divaksin, Prokes Bisa Dilonggarkan

10 Agustus 2021 3:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperkirakan pandemi virus corona di Indonesia berlangsung lama. Maka itu sebuah road map tengah dirancang agar masyarakat dapat beraktivitas normal di enam sektor utama meski virus corona belum hilang.
ADVERTISEMENT
Adapun keenam sektor utama itu ialah pertama perdagangan, kedua adalah kantor dan kawasan industri; ketiga transportasi baik darat, laut, udara; keempat pariwisata, hotel, resto, atau event; kelima keagamaan; dan keenam pendidikan.
Dalam rencana tersebut protokol kesehatan (prokes) masih akan diberlakukan, namun penerapannya akan berbeda bagi warga yang sudah divaksin dengan yang belum.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi alat untuk mengetahui masyarakat sudah divaksin atau belum. Mereka yang sudah divaksin akan mendapat pelonggaran prokes.
"Kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kalau kita di resto ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
Budi mencontohkan pelonggaran prokes di rumah makan. Menurut dia bagi yang sudah divaksin dapat makan semeja berempat. Selama berada di sana juga dapat membuka masker.
"Jadi kalau yang sudah divaksin mungkin bisa semeja berempat, bisa selamanya buka masker, tapi yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka," kata Budi.
"Hal-hal ini akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang saya sebutkan," tambah Budi.
Terdekat, aturan baru tersebut akan diuji coba di sejumlah mal minggu depan. Pemerintah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia untuk melakukan pengawasan.
"Dengan adanya pilot project ini bekerja sama dengan asosiasi proses ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsintif yang dilakukan asosiasi terhadap anggotanya. Jadi pengawasan bisa efektif karena ada asosiasi dengan pemerintah," kata Budi.
ADVERTISEMENT