Menkes Tanggapi Ribka: Masalah Komunikasi, Ada Wamen Diminta Lebih Merangkul

14 Januari 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi kritik yang dilontarkan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning terkait vaksin corona. Ribka Tjiptaning diketahui menolak disuntik vaksin corona Sinovac.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang digelar hari ini, Budi Gunadi Sadikin menilai pernyataan Ribka Tjiptaning merupakan pengingat bagi pemerintah untuk memperbaiki komunikasi terkait vaksin corona.
Budi menilai, pemerintah harusnya lebih merangkul dalam meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.
"Pertanyaan dari Ibu Ribka dll, saya lihat, satu hal yang disampaikan Bapak, Ibu, adalah mengenai komunikasinya. Supaya dilakukan lebih baik terkait dengan jangan dipersepsikan vaksin ini suatu hal yang ada ancaman dari sisi pemerintah. Seharusnya strateginya lebih merangkul," kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat di DPR, Kamis (14/1).
Ia menyadari bahwa ada sat wamen yang melontarkan pernyataan bernada ancaman padahal harusnya pemerintah lebih merangkul. Permasalahan ini, kata Budi, sudah dibahas di internal kabinet.
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning. Foto: Youtube/DPR RI
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam. Sudah kita bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali sifatnya lebih merangkul, mengajak dan meyakinkan agar bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk ajak rakyat ikut vaksinasi ini," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wamenkumham, Eddy Hiariej menyatakan, berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, siapa pun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Eddy menyebut alasan adanya ancaman sanksi lantaran di UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," jelas Eddy.