New Normal, Menkes Terawan Terbitkan Panduan Pencegahan Corona untuk Perkantoran

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di tempat kerja menyongsong era new normal. Panduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan teknis ini diharapkan dapat membantu para pekerja tetap aman meski bakal kembali beraktivitas di perkantoran. Protokol kesehatan yang perlu dipenuhi antara lain menjaga jarak antarpegawai minimal satu meter, menyediakan perlengkapan kebersihan, hingga mengurangi jam lembur demi menjaga imunitas.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujar Terawan dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (23/5).
Berikut protokol kesehatan new normal yang harus diterapkan oleh manajemen perkantoran.
Saat Kembali Bekerja usai Pembatasan Sosial Berskala Besar
I. BAGI TEMPAT KERJA
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbarui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri, agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan bergejala saat dilakukan screening.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja:
Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handel pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja, dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap titik masuk tempat kerja:
Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faces hield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
k. Terapkan physical distancing/jaga jarak
Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut: a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
Lift yang telah diberi stiker panduan jarak. Foto: ANTARA/Anindira Kintara b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat rapat, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang-pergi dari mes/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m. Petugas kesehatan/petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self-monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
II. BAGI PEKERJA
a. Selalu menerapkan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) melalui pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja.
1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja:
Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
Gunakan masker.
Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa baru menggunakan transportasi umum.
Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
Gunakan helm sendiri.
Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tisu bersih jika terpaksa.
2) Selama di tempat kerja:
Saat tiba, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
Biasakan tidak berjabat tangan.
Masker tetap digunakan.
***
Sudah tahu cara mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta? Simak di video berikut.
