New Normal, Menkes Terawan Terbitkan Panduan Pencegahan Corona untuk Perkantoran
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di tempat kerja menyongsong era new normal . Panduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan teknis ini diharapkan dapat membantu para pekerja tetap aman meski bakal kembali beraktivitas di perkantoran. Protokol kesehatan yang perlu dipenuhi antara lain menjaga jarak antarpegawai minimal satu meter, menyediakan perlengkapan kebersihan, hingga mengurangi jam lembur demi menjaga imunitas.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujar Terawan dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (23/5).
Berikut protokol kesehatan new normal yang harus diterapkan oleh manajemen perkantoran.
Saat Kembali Bekerja usai Pembatasan Sosial Berskala Besar
I. BAGI TEMPAT KERJA
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbarui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri, agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan bergejala saat dilakukan screening.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja:
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja, dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap titik masuk tempat kerja:
k. Terapkan physical distancing/jaga jarak
l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang-pergi dari mes/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m. Petugas kesehatan/petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
II. BAGI PEKERJA
a. Selalu menerapkan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) melalui pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja.
1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja:
2) Selama di tempat kerja:
***
Sudah tahu cara mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta? Simak di video berikut.