Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Jakarta, Bagaimana dengan Daerah Lain?

8 April 2020 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi toko yang tutup di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi toko yang tutup di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dengan demikian, PSBB pun dapat dilaksanakan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Atas penetapan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah mengumumkan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku sejak Jumat 10 April. Pembatasan mulai dari transportasi hingga kegiatan perkantoran, belajar-mengajar, dan sosial budaya ditiadakan selama masa PSBB hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meminta penetapan PSBB dalam suratnya kepada Menkes pada 1 April. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mengajukan usulan serupa dalam suratnya ke Menkes pada 5 April.
Namun, bukan hanya Jakarta yang meminta penetapan PSBB di daerahnya. Sejumlah pemda juga telah dan akan meminta hal yang sama kepada Menkes Terawan. Lalu, bagaimana kelanjutannya?
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengajukan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi diajukan PSBB karena berdekatan dengan Jakarta.
ADVERTISEMENT
"PSBB sedang kita fokuskan untuk Jabodetabek dulu, Jakarta saya dengar hari ini ada persetujuan, maka Jabar akan menyamakan polanya untuk kota dan kabupaten yang berdekatan dengan yang namanya Jakarta," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di command center penanganan virus corona Pemprov Jabar. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Kota Bogor menjadi wilayah pertama di Jawa Barat yang mengajukan PSBB ke Menkes Terawan. Pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan DPRD Bogor terkait rencana ini.
"Melihat ada poin-poin (PSBB) seperti bagaimana kita harus menyiapkan menyediakan bahan pokok untuk masyarakat yang cukup. Dengan demikian tentu akan ada hal-hal perhitungan yang kita lakukan dan ini akan kita koordinasikan dulu dengan DPRD," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Meski demikian, Kota Bekasi belum berencana mengajukan PSBB. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum pengajuan.
ADVERTISEMENT
“Belum (PSBB) dan perlu tahapan,” kata Rahmat Effendi kepada kumparan.
2. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum akan mengajukan PSBB terhadap 35 kabupaten/kota di wilayahnya. Alasannya, pihaknya masih menghitung data kuantitatif yang tidak terdapat dalam Permenkes maupun PP PSBB.
“Belum, jadi kami lagi mau menghitung secara teknis data kuantitatifnya dulu yang kita hitung, sampai pada angka berapa sebenarnya kita bisa masuk,” ucap Ganjar usai menerima bantuan APD dan Desinfektan di kantornya, Senin (6/4).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/4). Foto: Dok. Pemprov Jateng
Aturan kuantitatif yang dimaksud Ganjar yakni indikator atau di level mana pihaknya bisa mengajukan PSBB.
“Kan di dalam Permenkes itu tidak ada aturan kuantitatifnya. Seandainya terjadi peningkatan, seandainya terjadi persebaran, lha itu seandainya itu berapa, apakah tingkat desa apa levelnya kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Namun, salah satu kota di Jawa Tengah, yaitu Kota Tegal telah mengajukan PSBB ke Menkes Terawan. Namun hingga Selasa, Menkes Terawan belum memberikan keputusan apakah pengajuan itu dikabulkan atau tidak. Padahal pengajuan dikirim sejak pekan lalu.
"Belum (ada keputusan PSBB diterima atau tidak)," kata Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi kepada PanturaPost -- partner media 1001kumparan -- melalui pesan singkat.
Pengajuan PSBB Kota Tegal tidak diketahui Ganjar. Padahal ia pernah menyebut belum ada kabupaten/kota yang mengajukan PSBB ke Kemenkes.
"(Soal Tegal) belum ngomong sama saya," ujar Ganjar.
3. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu zona merah karena pasien positif corona telah mencapai 189 orang per 6 April, dan tersebar di 24 dari 38 kabupaten/kota. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum mengajukan PSBB ke Kemenkes.
ADVERTISEMENT
"Saya cek, saya lagi tanya ke Pak Sekda belum terespons (Pemkab/Pemkot) yang mengajukan PSBB. Asal ada kita segera membahas," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (6/4).
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak saat memaparkan update kasus COVID-19 di Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim segera memproses jika ada permohonan PSBB dari suatu Pemkab/Pemkot. Namun pengajuan PSBB itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan seperti segi keamanan, kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi.
"Yang penting Forkopimda semuanya sepakat. Itu penting karena ada sisi keamanan, pada sisi pemenuhan logistik supaya masyarakat yang membutuhkan terkonfirmasi akan beli katakan lewat online titik-titiknya itu dikonfirmasi," terangnya.
"Kemudian layanan kesehatan, sudah dihitung betul dari rumah sakit yang ada di daerahnya itu sudah diprediksi siap untuk melayani pasien sesuai dengan hasil dari algoritma yang mereka punya. Saya rasa masing-masing memiliki prediksi dari kemungkinan titik puncaknya (positif) kemudian PDP-nya, ODP-nya, observasinya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
4. Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi masih mempertimbangkan mengajukan PSBB ke Kemenkes. Masih ada beberapa kriteria dan konsep PSBB yang harus dibahas dengan sejumlah kabupaten/kota sebelum mengajukannya ke pusat.
"Sedang kita konsep," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinasnya, Senin (6/4).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Rakornas di Sentul, Jawa Barat, pada Rabu (13/11/2019). Foto: Fanny Kusumwardhani/kumparan
Saat ditanyakan lebih detail soal PSBB, mantan Pangkostrad itu tidak menjelaskan kapan dan wilayah mana saja yang diusulkan ke Kemenkes. Edy mengatakan institusinya hingga kini terus mengkajinya.
"Kita yang mengonsepnya sehingga batasan mana yang memerlukan bantuan pusat atau diatasi pemerintah (daerah)," ujar Edy.
5. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga masih belum mengajukan PSBB ke Kemenkes. Menurutnya, Sulsel tidak bisa menerapkan PSBB.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan Sulsel merupakan daerah penyangga kebutuhan pangan di Indonesia karena harus memenuhi kebutuhan pangan beras untuk 27 provinsi. Sehingga jika PSBB diberlakukan, maka otomatis akan ada pembatasan kegiatan para petani yang berdampak pada asupan bahan pangan.
Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Rabu (5/9/18). Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan
"Kita ini penyangga pangan nasional. Bagaimana kalau petani dirumahkan. Takutnya bukan corona yang membunuh, tetapi kelaparan. PSBB kita akan kaji, tetapi tidak akan mungkin disamakan dengan Jakarta," kata Nurdin, dilansir Antara, Selasa (7/4).
Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan kemudian dikaji sebagai dampak dari langkah tersebut. Sehingga untuk wilayah Sulawesi Selatan akan dilakukan pemetaan. Sebab setiap daerah dinilai memiliki kondisi berbeda.
6. Bali
Bali juga belum mengajukan PSBB ke Kemenkes. Sekda Bali I Made Indra mengatakan, secara substansi pelaksanaan PSBB sudah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PSBB yang dimaksud adalah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali I Dewa Made Indra. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Jadi sesungguhnya sebelum peraturan pemerintah tentang PSBB, kita di Bali sudah kita melaksanakannya," kata Indra dalam rilis streaming, Senin (6/4).
"Yang kita perlu lakukan adalah penguatan-penguatan pembatasan bukan pelarangan," lanjutnya.
Namun, pengajuan PSBB ini memiliki kelemahan. Sebagaimana diketahui, salah satu syarat untuk mengajukan PSBB adalah harus menyetor sejumlah data tentang kasus corona di daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu, disertai kurva epidemiologi
ADVERTISEMENT
b. penyebaran kasus menurut waktu, disertai peta penyebaran
c. kejadian transmisi lokal dengan data terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Syarat ini menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bingung. Padahal data corona semuanya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.
"Pemerintah Pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan, setiap hari Pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," ucap Direktur PSHK, Fajri Nursyamsi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, syarat itu hanya memperpanjang birokrasi. Ia pun syarat lebih disederhanakan.
"Segera revisi Permenkes 9/2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB, yaitu dengan menjadikan usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana, dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Proses pengajuan PSBB ke Menkes Terawan juga menuai kritik. Contohnya, Pemprov DKI telah mengajukan PSBB sejak 2 April 2020.
Warga melintas di depan toko yang telah tutup di kawasan Sabang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengajuan itu sempat ditolak dan dikembalikan karena data-data yang tidak lengkap. Akhirnya, PSBB di Jakarta baru disetujui pada 7 April 2020.
Seharusnya, Menkes Terawan dapat dengan cepat menanggapi pengajuan yang dilakukan daerah. Saat Presiden Jokowi menyatakan langkah yang ditempuh pemerintah adalah PSBB, maka saat itu pula sudah ada gambaran daerah mana saja yang perlu diterapkan.
"Sebagai pemegang otoritas tunggal kondisi darurat kesehatan, sudah sepatutnya Kemenkes segera tanggap dengan gerak cepat menanggapi surat dari pemprov manapun. Bahkan seharusnya, sejak presiden mengumumkan PSBB, segera disambut dengan pemberlakuan ke seluruh Indonesia misalnya," papar Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tidak ada daerah yang menerjemahkan pernyataan presiden secara sepihak dengan menerapkan lockdown sendiri-sendiri," sambungnya.
Sekarang, daerah mana lagi yang mau mengajukan PSBB ke Menkes Terawan?
==========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!