Menko PMK: Ada Indikasi ACT Ambil Dana untuk Bantuan Bencana Alam

1 Agustus 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Persiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak dan Tol Cikampek. Foto: Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Persiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak dan Tol Cikampek. Foto: Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka itu adalah eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan izin ACT sudah dicabut. Sehingga ACT tidak bisa lagi melakukan pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ACT ini adalah diduga mereka tidak menyalurkan dana bantuan sosial sebagaimana mestinya. Yang paling disorot adalah bantuan untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari Boeing.
"Termasuk dia, kan, punya dana dari Boeing, yang itu harus membangun beberapa infrastruktur sesuai dengan kontraknya Boeing, harus jalan terus dia. Kalau misalnya itu uangnya ada di rekening dia dan ingin dikeluarkan, bukan tanggung jawab Kemensos tapi PPATK. Jadi Kemensos itu hanya mencabut dia untuk apakah dia bisa mengumpulkan uang dan barang," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangan kasus, diketahui ACT mengambil biaya operasional sebesar 13,6%, lebih banyak dari yang seharusnya yaitu 10%. Bahkan untuk bantuan bencana alam, seharusnya ACT tidak boleh mengambil satu rupiah pun.
"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun. Enggak boleh. Dan ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ungkapnya.
Muhadjir mengatakan, atas dasar itulah Kemensos mencabut izin pengumpulan dana dan jasa ACT ketika ditunjuk menjadi Mensos Ad Interim. Muhadjir menyebut telah melapor ke Presiden Jokowi dan Mensos Tri Rismaharini terkait kasus tersebut sebelum akhirnya mengambil keputusan.
"Nah, kemudian kalau ada indikasi itu penyimpangan, pidana, ya, Bareskrim silakan turun. Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya, silakan PPATK gitu. Tapi Kemensos posisinya di situ, bahwa ini berawal dari keputusan Kemensos itu lain masalah. Tapi saya ingin taat asas saja. Ini wilayahnya Kemensos," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Muhadjir juga menerangkan mengapa Kemensos langsung mencabut izin daripada memberikan peringatan. Menurutnya, keputusan untuk mencabut izin atau memberikan peringatan harus melihat kasus yang terjadi.
"Kalau baru melompat pagar, ya, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua [kali]. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa, ya, cuma diingatkan. Ya, harus dikejar, dong. Kalau diingatkan, ya, akan lari kencang dia. Jadi itu kenapa saya Ad Interim itu, ya, itu persoalannya. Dan sekarang insyaallah, kan, terbukti," pungkasnya.